Polisi Anggap Praperadilan Kivlan Ditolak jadi Bukti Sesuai Prosedur

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menganggap wajar pengadilan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Kivlan Zen sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pakar Hukum Trisakti: Gugatan Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak di PN Jaksel

Polisi bahkan menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sekalian menjadi bukti bahwa penyidik menetapkan Kivlan sebagai tersangka sudah sesuai aturan perundang-undangan.

"Tentunya, dengan ada penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan Kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa 30 Juli 2019.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Penyidik terus merampungkan perkara agar segera disidangkan. Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban Kejaksaan Tinggi DKI jakarta atas berkas perkara Kivlan yang sudah dikirim ke sana. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar persidangan pembacaan putusan praperadilan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa, 30 Juli 2019. Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon, yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

Hakim menyatakan, "Menolak praperadilan oleh Pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil." (ren)

Seorang pendeta nyaris ditembak saat sedang kebaktian di Pennsylvania

Viral Seorang Pendeta Nyaris Ditembak saat Kebaktian di Gereja

Sebuah kejadian mengerikan terjadi di i Gereja Jesus' Dwelling Place di Pennsylvania ketika seorang pria mencoba menembak seorang pendeta saat sedang kebaktian.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024