- VIVA/Sadam Maulana
VIVA – Deri Pramana ternyata sudah mengantisipasi kemungkinan terburuk yang akan terjadi saat mengajak kekasihnya, Fera Oktaria, bermalam di Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Rabu 8 Mei 2019.
Ketika itu, oknum anggota TNI berpangkat Prajurit Dua ini mengajak sang kekasih menginap di Sahabat Mulia dengan identitas palsu, menggunakan nama Doni, bukan sebagai Deri.
Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi oleh Deri terhadap Fera Oktaria di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 8 Agustus 2019.
Dalam proses persidangan, oditur Mayor Chk Andi Putu turut menghadirkan tiga saksi dari Penginapan Sahabat Mulia. Ketiga saksi, antara lain Arafik, penjaga malam penginapan Sahabat Mulia; Wiwin Safitri, kasir penginapan sekaligus menantu pemilik penginapan; dan Nurdin, petugas kebersihan di Penginapan Sahabat Mulia.
Arafik mengaku sedang tertidur saat Deri dan Fera mendatangi penginapan pada Rabu dini hari. Dia terbangun saat terdakwa Deri mengetuk kaca penginapan dan mengutarakan niatnya untuk memesan kamar.
"Saat itu, dia (Deri) datang bersama korban (Fera) menggunakan sepeda motor warna pink. Dia tiba di penginapan sekitar pukul 02.00 WIB, langsung ke kasir," kata Arafik, saat memberikan kesaksian.
Setelah mengantarkan ke kasir untuk urusan pembayaran, Arafik lantas kembali ke depan penginapan. Begitu pula dengan saksi lainnya, Wiwin Safitri.
Sebagai kasir di penginapan itu, saksi menyebut terdakwa tidak menggunakan nama dan alamat yang sebenarnya saat melakukan pemesanan.
"Saya hanya minta (identitas) namanya. Memang belum sempat minta kartu identitas karena sudah malam. Jadi, hanya minta nama dan alamatnya saja," ujar Wiwin.
Menurutnya, malam itu, terdakwa menggunakan nama Doni dengan alamat di Karang Agung P13, Kabupaten Banyuasin. Setelah mendapatkan kunci, keduanya menuju ke kamar 06.
Terdakwa Deri, yang dalam sidang menggunakan seragam lengkap TNI, sepanjang persidangan hanya menunduk berada di samping penasihat hukumnya. Terdakwa juga menyangkal keterangan saksi Arafik yang menyebut dia menyerahkan uang penginapan kepada kasir, melainkan kepada saksi Arafik. (ren)