Logo BBC

RKUHP: Wartawan atau Warganet 'Hina Presiden' Dihukum Penjara

Salah satu elemen dalam RUKHP adalah yang menghina presiden terancam 4,5 tahun penjara. - Antara
Salah satu elemen dalam RUKHP adalah yang menghina presiden terancam 4,5 tahun penjara. - Antara
Sumber :
  • bbc

Anggota Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun mengatakan lembaganya tidak akan mengikuti aturan RKUHP jika kebijakan ini jadi disahkan.

Dewan Pers tetap akan mengacu pada Undang Undang Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik.

"Karena Dewan Pers itu dasar semua tindakannya itu Undang Undang Pers. Tidak mungkin pada Undang Undang lain," katanya kepada BBC Indonesia, Selasa.

Dewan Pers, tambah Hendry, juga menunjukkan sikap yang sama dengan AJI dan LBH Pers: menolak sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers.


Pasal yang diprotes termasuk juga menyangkut kekerasan perempuan. - BBC

"DPR sudah ketinggalan zaman, kalau masih (melihat) kinerja atau pekerjaan jurnalistik itu mengancam. Jadi, kami tentu saja berharap itu tidak jadi (disahkan) dilakukan," kata Hendry sambil menambahkan dalam waktu dekat Dewan Pers akan menyampaikan kajian terkait pasal-pasal bermasalah ini ke DPR.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai RKUHP ini sebagai produk kebijakan `tindak pidana pers`. Padahal, kata dia, jurnalis atau hal terkait aktivitas jurnalistik tak bisa langsung dipidana.