KPK Tangkap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Diamankan Uang Ratusan Juta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober hingga Rabu dini hari, 16 Oktober 2019. Dzulmi diamankan bersama dengan enam orang lainnya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bilang bahwa Dzulmi dan beberapa orang lainnya ditangkap karena dugaan terlibat transaksi suap. Dari mereka, diamankan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta," kata Febri, Rabu, 16 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Dia menjelaskan bahwa selain Dzulmi, enam orang yang diamankan, yakni kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan pihak swasta. Diduga uang yang diamankan itu merupakan setoran dari dinas-dinas di kota Medan. Saat ini, tim KPK sedang mendalami kasus tersebut.

"Diduga praktik-praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," ujarnya.  

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Harta Wali Kota Medan

Sementara itu, berdasarkan laporan harta kekayaan Dzulmi  kepada KPK pada Juli 2019 lalu, diketahui bahwa dia memiliki harta sebesar Rp20,4 miliar, terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak. Harta tidak bergerak bernilai Rp11.581.984.000 yang terdiri atas 14 tanah dan bangunan di Medan dan Jakarta.

Sementara harta bergeraknya mencapai Rp193 juta, yang terdiri atas mobil Toyota Kijang Inova, Toyota Corolla, dan tiga sepeda motor. Dia juga punya harta bergerak lain senilai Rp4.961.516.000 dan kas atau setara kas sebesar Rp3.663.296.565.

OTT tiga hari beruntun

Sebelum menangkap Dzulmi, tim KPK lebih dahulu menangkap Bupati Indramayu, Supendi dalam OTT pada Senin, 14 Oktober 2019. Dia ditangkap terkait suap di proyek Dinas PU Kabupaten Indramayu.

Dalam kasusnya, KPK menyita uang senilai Rp685 juta. Supendi bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PU Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kabid Jalan Dinas PU Kabupaten Indramayu Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa AS ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian sehari setelahnya atau Selasa, 15 Oktober 2019, KPK kembali meringkus Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIII, Refly Ruddy Tangkere bersama tujuh orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Bontang, dan Samarinda. Dia diamankan karena dugaan suap dalam paket pekerjaan jalan multiyears di bawah Kementerian PUPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya