Bongkar Hoax dan Hate Speech, Polri: Kami Sulit Minta Data ke Facebook

Aksi kampanye anti-hoax di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Informasi palsu (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) menghiasai jagat media sosial ketika pemilihan umum (pemilu) legislatif dan presiden serta wakil presiden 2019.

img_title 9 Juta Akun TikTok Anak Dinonaktifkan, Instagram 85 Ribu-Facebook 99 Ribu

Kepolisian Negara Republik Indonesia mengaku kesulitan dalam mengungkap siapa di balik penyebar hoax dan hate speech di media sosial. Salah satunya meminta data ke Facebook.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mengalami banyak hambatan. Mereka (Facebook) bertanya dasarnya apa polisi minta data? Kita jawab kalau target ini melakukan tindak pidana hoax dan hate speech," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Kurniadi, di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

img_title Meta Sok-sokan Jadi Polisi Malam: Batasi Remaja di Facebook dan Instagram tapi Ancam Data Pribadi Pengguna

Lebih lanjut ia menceritakan bahwa terdapat perbedaan pandangan. Satu sisi, Facebook berpandangan bahwa tindakan itu merupakan kebebasan berpendapat dan tidak ada pelanggaran hukum.

Sedangkan, sisi lain, tindakan tersebut masuk pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia. Karena itu, untuk ke depannya, lanjut Kurniadi, Polri akan menggunakan pendekatan personal ke platform-platform.

img_title Jual-Beli Satwa Dilindungi Lewat Facebook Dibongkar Kemenhut, 7 Burung Langka Disita di Jayapura

"Kita mau menggunakan pendekatan personal ke platform seperti Facebook atau Twitter. Baik pusat maupun Asia Pasifik," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kurniadi menjelaskan, sebelum Pemilu 2019 di Indonesia sudah banyak beredar propaganda ala Rusia. Hal ini membuat penyidik Polri harus terus menghubungi Facebook supaya memberikan data-data yang dibutuhkan.

"Ke depan, untuk mengungkap kasus yang sama berbagai stakeholder harus turun tangan. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara. Karena ini masalah yang berhubungan dengan kepentingan nasional," ungkap Kurniadi.

Ilustrasi Facebook.

Meta Nonaktifkan Ratusan Ribu Akun, Facebook Jadi Sorotan!

Meta nonaktifkan 184 ribu akun anak di Facebook dan Instagram sebagai bagian dari penerapan PP Tunas. Pemerintah juga menyoroti perlindungan anak di media sosial.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut