Anggota Polri Disanksi Gegara Pamer Kemewahan di Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diberi sanksi setelah pamer kekayaan. Anggota Polri itu memamerkan liburan mewahnya dalam akunnya di media sosial.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono. Dia bilang bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi disiplin kepada anggota Polri yang bersangkutan.

Menurutnya, ada tiga orang yang mendapat sanksi dengan alasan berbeda. Namun salah satunya karena mengunggah sejumlah potret saat liburan mewah di luar negeri.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

"Dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian di-upload di medsos," kata Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Senin, 25 November 2019, seperti dikutip dari https://www.vivanews.com/VIVAnews.

Lebih lanjut dia menuturkan bahwa tiga anggota Polri itu diberi sanksi disiplin sejak Perkab Kapolri Tahun 2017. Saat itu, Jenderal Polisi Idham Azis belum menjadi Kapolri.

Kakorlantas Titip Pesan Ini ke Personel Polri Saat Amankan KTT WWF di Bali

Argo menjelaskan bahwa pihaknya belum lagi menindak anggota Polri yang pamer kekayaan dan kemewahan sejak Idham Azis menerbitkan surat telegram (TR) tentang kepemilikan barang mewah di lingkup pegawai negeri Polri pada 15 November 2019 lalu.

"Setelah ada TR dari Kapolri (Idham Azis), kita hidup untuk revolusi mental. Sampai saat ini, kita belum mendapatkan laporannya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra sebelumnya menjelaskan bahwa TR dari Kapolri dimaksudkan sebagai rambu-rambu pembatas dan pengingat agar Polri senantiasa menjaga kaidah, koridor tugas, tidak boleh korupsi, tidak boleh memeras, tidak boleh menyakiti masyarakat terkait dengan kepentingan individual yang memperkaya diri.

Sebenarnya, kata dia, penerbitan TR ini lebih sebagai peringatan kepada anggota Polri untuk tidak berlaku di luar batas-batas tersebut. Propam Polri pun kini sedang mendata anggotanya yang hidup hedonis, terutama mereka yang suka pamer di medsos.

"Propam melakukan upaya-upaya seperti itu, mendata terutama di medsos," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya