Pejabat dan Mantan Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menjadwalkan akan memanggil sejumlah pejabat dan mantan pejabat perusahaan maskapai penerbangan pelat merah itu. 

Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Mudik 2024

Mereka dipanggil untuk menjadi saksi dari tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Seodigno. Para pejabat dan mantan pejabat yang akan diperiksa, yakni Corporate Planning Garuda Indonesia Albert Burhan. 

Selain Albert, yang juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, yaitu Ardy Protori Doda selaku Commercial Experts Garuda Indonesia, Agus Priyanto selaku mantan Direktur Komersial Garuda, dan Archirna selaku mantan Direktur Stategis, Pengembangan Bisnis dan Manajeman Garuda. Ada juga Arya Respati Suryono selaku mantan Executive VP Services Garuda, Ari Sapari selaku mantan Direktur Operasional Garuda, Agus Wahjudo selaku pensiunan pegawai Garuda, Handrito Harjono selaku mantan Direktur Keuangan Garuda, dan Ester Siahaan selaku mantan karyawan Garuda. 

Garuda Indonesia Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga Tiket di Mudik Lebaran 2024

“(Mereka) Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.

Sementara itu, lembaga antikorupsi itu telah menetapkan mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk armada Garuda.

Garuda Indonesia Bakal Gabung ke InJourney Oktober 2024, Ini Harapan Dirut

Para tersangka diduga telah menerima uang dari Rolls-Royce atas pengadaan pesawat tahun anggaran 2008-2013. Emirsyah dan Soetikno diduga menerima suap dalam bentuk uang, yang ditransfer dan aset senilai lebih dari US$4 juta atau lebih dari Rp52 miliar.

Pemberian suap lewat Soetikno dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Adapun suap diduga terjadi saat Emirsyah menjabat sebagai bos Garuda Indonesia pada 2005-2014. KPK menduga Emirsyah dan Hadinoto tak cuma menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan mesin pesawat Rolls Royce.

Suap yang diterima mereka dari Soetikno diduga juga berasak dari pihak pabrikan lain yang mendapat proyek di Garuda. Emirsyah melakukan peremajaan kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada periode 2008-2013 dengan nilai miliar US$ untuk program peremajaan pesawat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya