Logo timesindonesia

Hari Antikorupsi, Kejari Bontang Selamatkan Uang Negara Rp 4,1 Miliar

Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto saat menangani perkara Perusda AUJ Bontang. (Foto: Istimewa)
Kasi Pidsus Kejari Bontang, Yudo Adiananto saat menangani perkara Perusda AUJ Bontang. (Foto: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional 2019, yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2019. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari Bontang) menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2019. 

Kasi pidsus kejari Bontang, Yudo Adiananto menuturkan sejumlah capaian hingga progres perkara baik yang telah inkrach maupun dalam proses penyelidikan.

"Saat ini sedang dalam penyelidikan sebanyak 2 Perkara, berupa dugaan Tipikor Pembangunan Rumah Singgah dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Keuangan Pada PT. Bontang Migas Energi," jelasnya.

Pria yang kerab disapa Yudo ini mengungkapkan pula langkah Pra Penuntutan sebanyak 2 perkara, yaitu dugaan Tipikor penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim kepada LPK Gigacom. " Dengan tersangka Johansyah," jelasnya.

Berbagai upaya dalam mengungkap perkara Tipikor di Kota Bontang, selama hampir 12 Bulan terakhir itu telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 4,1 Miliar.

Yudo yakin meski bersama tim yang terbatas pihaknya tetap mampu maksimal menyelesaikan satu persatu perkara yang kini masih dalam penyidikan. Perkara tersebut hingga saat ini menjadi perhatian serius semua pihak di Kota Bontang, di antaranya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bergulir dari LPDB kepada KJKS Halal, dengan kerugian negara 10 miliar dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Penyertaan Modal Perusda AUJ dengan tersangka Dandi Prio Anggono, dengan kerugian negara Rp 8 miliar.

"Dengan keterbatasan Jumlah Anggota Pidsus yang berjumlah hanya 3 orang Jaksa dan 2 staf yang tidak sebanding dengan jumlah perkara yang ditangani," ucap pria yang kerab disapa Yudo ini.

Ada 8 perkara yang sedang dalam penuntutan oleh Bidang Pidsus Kejari Bontang yaitu, dugaan Tipikor dalam Pengadaan Alat Peraga pada Dinas Pendidikan Kota Bontang dengan terdakwa Ilham Gani (Kasasi), dugaan Tipikor dalam Pengadaan Tanah Autis Center, Gedung Kesenian dan GOR Kanaan dengan terdakwa Norhayati (Banding), dugaan Tipikor dalam Pengadaan Tanah Autis Center, Gedung Kesenian dan GOR Kanaan dengan terdakwa Dimas Saputro (Banding), dugaan Tipikor dalam Pengadaan Tanah Autis Center, Gedung Kesenian dan GOR Kanaan dengan terdakwa Assegaf  (Banding), dugaan Tipikor dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Pemprov Kaltim kepada LPK Sempoa dengan terdakwa Naseruddin (Banding), dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Teluk Kadere dengan terdakwa H. Syafaruddin (Inkracht), dugaan Tipikor Pembangunan Jalan Teluk Kadere dengan terdakwa H. Gafaruddin (Inkracht), dugaan Tindak dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Peprov  Kaltim kepada LPK Sempoa dengan terdakwa Dewanta.

Saat ini terdapat pula seorang DPO terdakwa terkait pengadaan Eskalator DPRD Kota Bontang, atas nama I Gusti Ngurah Ketut Suwardana. "Selain capaian tersebut Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah menuju Bandara Bontang belum ada tersangkanya," ucapnya.

Dengan segala keterbatasan yang ada Kejari Bontang tidak menjadikan alasan untuk tidak dapat optimal dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

"Harapan kami dari keuangan negara yang telah diselamatkan tersebut dapat bermanfaat untuk pembangunan khususnya pembangunan di wilayah Kota Bontang," kata Yudo Adiananto. (*)