Ribuan Rumah Subsidi Jokowi Terancam Digusur, Ini Kronologinya

Warga Perumahan Green Citayam City, Bojonggede
Sumber :

VIVA – Sejumlah warga Perumahan Green Citayam City, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendesak pemerintah pusat turun tangan memperjuangkan nasib mereka. Sebabnya, ribuan rumah program subsidi Presiden Jokowi tersebut terancam digusur.

23 Ribu Pohon Ditebang, Petani Coklat Gugat Sentul City Rp3,8 Miliar

Soenan salah satu warga setempat mengungkapkan, sejumlah warga juga sepakat bakal melakukan melakukan upaya perlawanan dengan jalur hukum untuk memperjuangkan hak legalitas atas tanah dan rumah yang mereka beli sejak 2015 silam.

“Pada prinsipnya kami yakin kepentingan rakyat diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Dan semua warga negara Indonesia berhak menerima keadilan sesuai dengan yang tertuang dalam Pancasila,” kata Soenan, Jumat 31 Januari 2020 dilansir dari VIVAnews.

Legislator PDIP Sebut KAI Zalim Atas Penggusuran Warga di Bandung

Terkait hal itu, Soenan mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah dan instansi terkait untuk memediasi pihak-pihak yang sedang berseteru, sehingga permasalahan-permasalahan yang ada cepat selesai dan proses Akte Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), serta kelanjutan kavling dan akad kredit dapat berjalan kembali sesuai dengan yang diharapkan.

“Sebagai langkah perjuangan ini, kami pun sudah membuat posko yang kami namai Goeboeg Djoeang Green Citayam City,” ujarnya. 

Anies Resmikan Pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri

Selanjutnya, bersama penghuni perumahan lainnya mengakusiap bila diminta untuk menyampaikan langsung keluhannya ke pemerintah pusat maupun instansi terkait.

“Kami hanya ingin menempati rumah kami dengan tenang, nyaman dan aman. Dan tentunya dengan legalitas yang memang semestinya sudah menjadi hak kami, karena kami boleh susah payah menabung agar bisa memiliki rumah, yang hanya mampu membeli perumahan subsidi, program-nya sejuta rumah Bapak Presiden Jokowi,” tutur Soenan.

Penyerobotan lahan

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT. Green Construction City (GCC), Ahmad Hidayat Asseggaff selaku pengembang perumahan itu membantah keras adanya tudingan yang menyebut pihaknya telah melakukan penyerobotan di lahan seluas 50 hektare tersebut.

Hal itu diungkapkan Ahmad usai adanya kabar yang menyebut ribuan rumah dan ruko di kawasan tersebut bakal dieksekusi oleh pihak pengadilan.

Informasi itu bersumber dari kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold Thonak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, pada Senin 13 Januari 2020. Ahmad juga menegaskan, jika pihaknya adalah pemilik sah atas sertifikat sejumlah lahan tersebut.

“Saya beli sertifikat ini dari PT Tjitajam dan PT Bahana Wirya Raya. Dari PT Tjitajam saya beli Rp147 miliar dan Bahana Rp85 miliar,” ujarnya.     

Tak hanya itu saja, Ahmad juga menantang Reynold dengan pembuktian.

“Kalau kamu (Reynold) bisa menunjukan sertifikat asli saya akan siapkan 20 rumah. Tapi kalau kamu tidak bisa, saya tuntut kamu (Reynold),” kata dia.

Difasilitasi BTN

Ahmad mengungkapkan, sertifikat itu ia beli berdasarkan kesepakatan perdamaian antara PT Tjitajam dan PT Bahana. Saat itu Ahmad selaku pengembang tak ingin ambil pusing sehingga membayar sejumlah uang kepada ke masing-masing pihak.  

“Ini difasilitasi Bank BTN. Jadi BTN tidak kucuk-kucuk mengakadkan begitu. Jadi kalau Reynold punya sertifikat tunjukan kepada saya, saya ingatkan 1x24 jam tidak klarifikasi saya laporkan. Nah tambahkan lagi, PT Tjitajam ini dualisme, tapi dua-duanya saya beli,” ujarnya

 Kekesalan Ahmad memuncak lantaran pada wartawan Reynold seakan menyudutkan dirinya serta membuat resah warga dengan kabar kawasan tersebut akan dieksekusi oleh pengadilan.

Ahmad juga meyakinkan pada para konsumennya agar tidak mudah terprovokasi dengan isu yang menyesatkan.

“Enggak ada itu eksekusi atau penggusuran. Ini sudah membuat resah warga.”

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 3.000 unit rumah dan ruko di perumahan Green Citayam City akan digusur usai keputusan Mahkamah Agung terkait kasus penyerobotan tanah milik PT Tjitajam yang dijadikan perumahan di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Konsumen perumahan Green Citayam City (GCC) akan menggugat PT Bank Tabungan Negara seiring putusan Mahkamah Agung. Dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya