MA Vonis Lepas Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan.

Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Karen Agustiawan sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media, Selasa, 10 Maret 2020.

Hakim menganggap Karen tidak terbukti melakukan perbuatan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp568 Miliar. Putusan tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim Agung Abdul Latif dengan anggota Krisna Harahap, M Asikin dan Sofyan Sitompul.

Pertimbangan putus lepas terhadap Karen karena perbuatannya dinilai bukan bentuk pidana korupsi. MA memandang, kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta bukan sebagai kerugian negara.

Dihubungi terpisah, Penasihat Hukum Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya divonis lepas. Namun, hingga kini tim kuasa hukum masih menunggu petikan putusan dari MA.

"Tapi untuk petikan putusannya masih ditunggu," ujar Soesilo.

Penandatanganan PKS Pertamina dengan POLRI

Pertamina dan Polri Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional

Momentum keberlanjutan dari kerja sama yang telah dibangun selama ini. Perjanjian kerja sama ini dalam fokus pengamanan aset Pertamina sebagai objek vital nasional.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024