Bebas, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan: Bahagia dan Kecewa

Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Mahkamah Agung telah membebaskan Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan. Maka, hari ini ia bebas menghirup udara segar dari tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta usai Korupsi LNG

"Seperti biasa selain bahagia, saya juga ada kekecewaan karena BMG (Basker Manta Gummy) ini adalah hasil korporasi yang patutnya adalah domainnya hukum perdata. Tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana," kata Karen Agustiawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Maret 2020 dilansir dari VIVAnews.

Sehingga, kata Karen, ini mengabaikan hak, serta karakter dirinya dihancurkan, tapi ia masih merasa bersyukur bahwa ia mengalami tidak keadilan di sisi hulu.

Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

"Tapi saya kemarin mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah membuat keputusan adalah mereka yang telah sangat cermat profesional dan adil terhadap kasus yang menimpa," ujarnya.

Karena itu, Karen berharap bahwa hukum di Indonesia adalah hukum yang profesional cermat dan lantang. Dan berkeadilan dan tidak serampangan.

Alasan KPK Periksa Ahok jadi Saksi Kasus Korupsi yang Jerat Karen Agustiawan

"Saya mohon juga tidak ada aroma politik. Rasa kecewa saya, rasa sakit hati saya, rasa dendam saya itu sudah berlalu. Dan saya isi hati kecil saya dengan rasa suka cita dan rasa cinta. Biarkan 1,5 tahun bagian dari hidup saya," tuturnya.

Kendati begitu, bahwa dirinya tidak pernah berhenti menyumbangkan kreativitasnya untuk membangun Ibu Pertiwi ini agar lebih baik lagi.

"Mungkin ini adalah pelajaran juga bahwa peradilan harus diarahkan pada asas praduga tak bersalah. Walaupun proses hukumnya sedang berjalan. Dan belum pernah, saya juga mungkin dalam kesempatan ini ayo sama-sama berubah, jangan sampai proses hukum lainnya tolong jangan seseorang itu disematkan sebagai seorang koruptor," katanya.

MA telah membebaskan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan. Karen sebelumnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

"Vonis lepas onslag," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya