Hakim Agung MD Pasaribu Meninggal, Kolega Dilarang Melayat

Hakim Agung, Maruap Dohmatiga Pasaribu, meninggal dunia
Sumber :
  • Dok. Mahkamah Agung

VIVA – Hakim Agung, Maruap Dohmatiga Pasaribu, dikabarkan meninggal dunia di Jakarta pada Rabu malam, 25 Maret 2020. 

Belum diketahui penyebab meninggalnya, namun pihak RSPAD Gatot Subroto melarang jajaran MA untuk melayat jenazah. Alhasil jenazah almarhum pun tidak disemayamkan di Kantor MA.

"Menurut dokter RSPAD, pihak rumah sakit sudah punya SOP (prosedur operasi standar) sendiri, oleh karena itu pihak rumah sakit melarang pihak MA untuk melayat ke RSPAD," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 26 Maret 2020. 

Andi menegaskan, jenazah Hakim Agung itu tidak dibawa ke Apartemen Setneg, tempat tinggalnya. Bahkan pimpinan MA juga melarang para pegawai menghadiri pemakaman MD Pasaribu 

”Tidak menghadiri pemakaman beliau,” kata Andi. 

Jenazah akhirnya langsung diberangkatkan dari RSPAD ke tempat peristirahatan terakhir di Tegal Alur pada pagi tadi. 

Andi membeberkan, kondisi mendiang MD Pasaribu memang tak sehat belakangan ini. Namun Andi tak menyebut penyebab kematian.  

”Beliau akhir-akhir ini sehat-sehat saja meski sering mengeluh kurang enak badan, tetapi beliau tetap masuk kantor dan sidang-sidang. Kemudian di RSPAD dirawat sekitar dua hari," kata Andi. 

Mau Bayar Pajak STNK Tapi Pemilik Motor Sudah Meninggal, Gini Cara Ngurusnya

MD Pasaribu diketahui menjabat sebagai Hakim Agung sejak 31 Oktober 2013 lalu. Sebelum menjadi Hakim Agung, ia tercatat sebagai wakil ketua Pengadilan Tinggi Medan. "Selamat jalan Yang Mulia teman sejawat MD Pasaribu," ucap Andi.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan

Kombes Gidion: Penganiayaan Senior kepada Junior Taruna STIP Dianggap Tradisi

Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP

img_title
VIVA.co.id
5 Mei 2024