MA Ditantang Lebih Bertaji Terhadap Para Koruptor

Pelantikan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

img_title Daftar Pelanggaran 121 Hakim yang Kena Sanksi: Terima Suap, Judi Online hingga Selingkuh

Tak hanya itu, KPK juga mempersoalkan sikap Majelis Hakim Tingkat Banding yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA bisa mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Rommh, namun dipotong lagi menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.

Hukuman terhadap Rommy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

img_title Mahkamah Agung Batalkan Perintah Trump Batasi Kewarganegaraan yang Lahir di AS

Jaksa juga menuntut Rommy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca: Update Corona di Jakarta 4 Mei 2020: 4.472 Positif, 412 Meninggal

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok, menggelar ritual sumpah pocong di Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Meski Botok Sumpah Pocong, MA Tak Toleransi Intimidasi Pentolan AMPB ke Hakim PN Pati: Bakal Diproses Hukum!

MA menyatakan tidak akan teloransi aksi dugaan intimidasi yang dilakukan Botok AMPB terhadap Hakim PN Pati. Mahkamah akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img_title
VIVA.co.id
13 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut