MA Ditantang Lebih Bertaji Terhadap Para Koruptor
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, Majelis Hakim PT DKI juga dinilai tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Rommy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.
Tak hanya itu, KPK juga mempersoalkan sikap Majelis Hakim Tingkat Banding yang tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah.
Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA bisa mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan terhadap Rommh, namun dipotong lagi menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.
Hukuman terhadap Rommy ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Rommy dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca:Â Update Corona di Jakarta 4 Mei 2020: 4.472 Positif, 412 Meninggal