Bos PT Mugi Rekso Abadi Divonis 6 Tahun Penjara

kebijakan korupsi
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

img_title Prabowo Sebut Pendidikan Butuh Investasi yang Besar, Akui Korupsi Sesungguhnya Awal Kehancuran Bangsa

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo," ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soetikno disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta TPPU.

img_title Sempat Kabur Usai Diperiksa KPK, Dedi Congor Ternyata Sudah Jadi Tersangka Baru Kasus Bea Cukai Sejak September

Adapun TPPU itu dilakukan Soetikno dengan empat cara. Yakni, menitipkan uang senilai 1.458.364,28 Dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening atas nama Soetikno, membayar hutang kredit di Bank UOB Indonesia, membayar satu unit apartemen di Melbourne, serta mengambilalih kepemilikan satu unit apartemen di Singapura.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan ke dua," kata hakim.

img_title Pasal Kerugian Negara Jadi Sorotan, Dinilai Rawan Jadi Alat Intimidasi

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam memvonis. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa telah berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahan dan terus terang atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Sejatinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya Soetikno dituntut 10 tahun penjara dan pidana denda Rp 10 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 8 bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Soetikno sebesar US$14.619.937,58 dan EUR11.553.190,65. Uang pengganti itu selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas vonis ini, Soetikno menyatakan pikir-pikir. Begitu juga yang disampaikan Jaksa KPK.

Baca: Upaya Pemerintah Tekan Penyebaran COVID-19 Lewat Gerakan Masker Kain

Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Afriangga U Tan

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali bergulir. Dua orang ditetapkan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut