Viral, Petugas Kecamatan Lakukan Pungli Pengurusan KTP

Ilustrasi E-KTP.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad A.R

VIVA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia. Sebab KTP merupakan sebuah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. 

Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Namun, baru-baru ini viral sebuah video menampilkan seorang petugas kecamatan melakukan pungutan liar (pungli) pada masyarakat yang ingin membuat KTP. Dalam video itu seorang wanita terlihat sedang mencari KTP seorang warga. 

Kemudian datang seorang warga ingin membuat KTP, petugas wanita itu langsung menanyakan kapan warga tersebut akan foto. Ia pun menawarkan apakah warga tersebut ingin cepat atau mengantre untuk pembuatan KTP. Jika ingin cepat petugas menyebutkan sejumlah uang yang harus dibayarkan pria tersebut. 

Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

"Mau yang cepat apa mau yang ngantre. (Cepat) Kena bayar 100 (ribu). Bisa dibilang seminggu (selesai). (Kalau antre) ini sebulan dua bulan. Gak perlu abang mana thau. Kalau perlu lebih bagus cepat," ucap petugas tersebut, Selasa, 9 Juni 2020.

Baca juga: Takut Jalani Rapid Test, Para Pedagang Pasar Jakarta Dijemput Paksa

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Warga tersebut pun lebih memilih untuk mengantre dibandingkan harus membayarkan sejumlah uang. Petugas pun kembali menegaskan jika mengantre bisa sampai dua bulan. 

"Nanti abang bolak balik nanya-nanya kapan siap," ujar petugas. 

"Sekarang bisa antre gak bu? Gak masalah," ucap warga dengan nada tinggi. 

"Bisa, ini lah dia dua bulan lah nanti," jawab petugas. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, petugas dalam video viral itu merupakan seorang pegawai di Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memastikan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga tidak dipungut biaya atau gratis. Hal itu juga berlaku saat pembuatan akta kelahiran dan kartu identitas anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya