Tuding Qosasi Terima Uang Haram, Aspri Imam Nahrawi Minta Maaf

Miftahul Ulum jalani sidang.
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA – Terdakwa yang juga asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum meminta maaf telah menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi.

Permintaan maaf tersebut, ia sampaikan dalam nota pembelaannya atau pledoi di persidangan, Selasa malam, 9 Juni 2020.

Ulum berdalih tudingan yang sebelumnya ia ungkapkan pada sidang sebelumnya merupakan suatu kekhilafan.

"Saya sampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar bapak Adi Toegarisman dan keluarga besar bapak Achsanul Qosasi dan semuanya pihak-pihak atas kekhilafan," kata Ulum saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, Ulum tidak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Dalam pledoi, Ulum mengklaim dirinya tidak bersalah seperti yang telah didakwaan Jaksa KPK.

"Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi Rp20 miliar padahal status saya sebagai honorer dan supir tidak mungkin saya melakukan itu semua," kata Ulum.

Ulum juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan secara adil. Meskipun dia siap menerima putusan itu dengan ikhlas.

"Mohon sekiranya yg mulia memberi keputusan keputusan kepada saya yang saya yakini adalah keputusan dari tuhan kepada saya dan saya akan jalani denga penuh ridhonya," ucap Ulum.

Usai persidangan, Ulum kembali menyampaikan maaf kepada Adi dan Achsanul atas tudingan yang sebelumnya dia sampaikan di persidangan.

Ulum bahkan menyatakan kalau dirinya tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Adi dan Achsanul. Juga termasuk tidak bertemu dengan utusannya, juga suruhan sebagaimana yang pernah disampaikan dalam persidang beberapa waktu lalu.

"Saya hanya mendengar cerita dari pertemuan yang sudah saya lakukan dengan Hamidi dan yang lainnya. Ya cukup itu mungkin yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya dan semoga Bapak Achsanul Qosasih, juga Bapak Adi Toegarisman sudi menerima permohonan maaf saya," ungkap Ulum.

Ulum sebelumnya menuding Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi kebagian uang haram. Ulum menuding Adi Toegarisman kecipratan Rp7 miliar terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung dan Achsanul Qosasi kecipratan Rp 3 miliar terkait temuan BPK terhadap Kemenpora. Keduanya langsung mambantah tudingan Ulum tersebut.

"Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Saya memeriksa Kemenpora tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan," ucap Achsanul.

Dikatakan Achsanul, dirinya tidak mengenal Ulum dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan Ulum. Sebab itu, Achsanul berharap dapat bertemu dengan Ulum untuk mengonfirmasi kesaksian Ulum yang menyeret namanya tersebut.

"Saya akan senang jika saya bertemu Saudara Ulum untuk mengonformasi ucapan dan tuduhannya. Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar Achsanul.

Bantahan juga disampaikan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman. Menurut Adi tuduhan Ulum tak benar.

Adi mengatakan dirinya tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.

"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," tegas Adi.

Adi mengaku tidak mengetahui alasan Ulum menyebut namanya. "Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora kemudian orang KONI datang ke saya, enggak ada," paparnya.

Penahanan SYL Dipindah ke Rutan Salemba, Hakim: Rutan KPK Pengap Bikin Sakit

Baca juga: Kasus Suap, Bupati Lampung Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Kepala Basarnas RI Marsdya Henri Alfiandi didakwa kasus korupsi

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Mantan Kepala Basarnas RI Marsdya (Purn) Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek

img_title
VIVA.co.id
1 April 2024