Menkes: PSBB di Surabaya Tak Perlu Lagi

Menteri Kesehatan dr Terawan
Sumber :
  • Screenshot Video Kemenkes RI

VIVA – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak perlu lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kendati angka kasus COVID-19 masih tinggi. Menurutnya, PSBB itu dilaksanakan berkaitan dengan kesanggupan pemerintah daerah yang mengajukan dalam penerapannya.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"(Surabaya) tidak (perlu PSBB lagi). Semua namanya PSBB itu semua permintaan dari daerah, karena menyangkut kesanggupannya dalam penerapannya,” kata Terawan saat meninjau Rumah Sakit Umum dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juni 2020.

Baca Juga: DKI dan Jatim Bolak-balik Jadi 'Juara' Kontribusi Positif COVID-19

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Keputusan PSBB, kata Terawan, tidak boleh semena-mena. Segala pertimbangan harus dilakukan dan juga didiskusikan secara matang oleh seluruh pihak terkait yang ada di Surabaya.

"Tinggal didiskusikan saja teknik-teknik apa yang bisa membuat kasus di Surabaya ini bisa mereda, turun, dan terutama kasus kematiannya bisa turun, bahkan kalau bisa zero,” ujarnya. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Ia mengatakan, hal yang paling penting untuk menurunkan angka positif virus Corona adalah pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat. Terawan pun berharap, hal itu bisa jadi kebiasaan baru di tengah masyarakat. 

“Kalau karena protokol kesehatan, ya, protokol kesehatannya harus terus didisiplinkan supaya bisa mengurangi angka tertular,” ucapnya. 

Sebelumnya, pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), Windhu Purnomo, mengatakan attack rate atau tingkat penularan COVID-19 mengalami peningkatan sebanyak 75 persen setelah masa PSBB dihentikan dua pekan lalu.

“Jika ketika PSBB attack rate-nya 90 per 100.000 penduduk, maka ketika masa transisi naik jadi 150,7 per 100.000," katanya kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya