Ngeri, Marak Ayah Setubuhi Anak Kandung

Ujang Abdul Rosyid, ayah yang cabuli anak kandung hingga melahirkan, diamankan Satreskrim Polres Garut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – Hubungan ayah dan anak perempuan adalah istimewa. Naluri seorang ayah luar biasa. Dia akan melakukan apa saja untuk melindungi anak perempuannya dari berbagai ancaman. Ayah akan memastikan anak perempuannya tidak tersakiti.

Mengerikan, Seorang Mantan Pekerja Penitipan Anak Cabuli 91 Anak

Namun, yang terjadi belakangan ini sungguh membuat hati teriris. Justru sang ayahlah ancaman nyata bagi anak perempuannya. Dia menjadi predator mengerikan; mencabuli, memerkosa, dan bahkan menjadikan anak perempuannya sebagai budak nafsu bejat. Peristiwa memilukan itu belakangan marak terjadi di beberapa daerah di Tanah Air.

Di Garut, Jawa Barat, Ujang Abdul Rosyid (43) tega menjadikan anak perempuannya sebagai budak nafsu bejatnya. Sebut saja Bunga (16), sudah menjadi korban keganasan ayahnya sejak usia 11 tahun. 

Titik Nadir Perkosaan Anak di Pakistan Lahirkan 'Undang-undang Zainab'

Akibat perbuatan Rosyid, Bunga hamil. Pada Sabtu 15 Juni 2019 lalu Bunga melahirkan di RSUD dr Slamet Garut.

Sebetulnya, awal peristiwa kelam itu terjadi, tepatnya 2015 silam, Bunga berontak. Dia melawan ketika hendak dicabuli sang ayah. Namun apa daya, Bunga tak kuasa melawan ancaman sang ayah. Hingga 11 tahun peristiwa itu terjadi, Bunga hanya bisa pasrah.

Pendeta Cabul Nodai Korban di Kompleks Gereja di Surabaya

Bukan hanya itu. Belakangan terungkap, Rosyid juga mencabuli anak perempuan lainnya, Mawar (12 tahun), adik dari Bunga. Astagfirullah.

Dalam pemeriksaan di hari ketiga dia ditahan di Markas Kepolisian Resor Garut, Rabu, 3 Juli 2019. Rosyid berterus terang kerap mencabuli Bunga, sementara lain waktu menggauli Mawar. Bahkan beberapa kali kerap bersamaan.

Mawar mulai dicabuli ketika selepas lulus sekolah dasar hingga usianya kini dua belas tahun. Sungguh bejat.

Masih di wilayah Garut, seorang pria berinisial YS (44), dilaporkan ke polisi setelah mencabuli anak kandungnya, Ros (17), hingga hamil tujuh bulan.

Kasus ayah setubuhi anak kandung secara paksa juga terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini dilakukan oleh SP (45 tahun), kuli bangunan yang tinggal di Jalan Petemon, Surabaya. Perbuatan bejat SP bahkan membuat korban, sebut saja Madu (17), hamil dua kali; sekali digugurkan, dan yang terakhir melahirkan.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015. Kala itu korban masih SMP. Hal yang bikin mengiris hati, istri tahu saat tersangka menyetubuhi putrinya. Namun, sang ibu tak bisa berbuat apa-apa. Tersangka selalu mengamuk ketika ditegur.

Karena menanggung beban berat, sang istri sakit-sakitan dan kemudian meninggal. Aksi SP pun tanpa hambatan. Dia terus menyalurkan nafsu bejatnya pada sang anak hingga melahirkan.

SP mengakui perbuatannya. Dia berdalih bertahun-tahun menyetubuhi anaknya karena dalam kondisi mabuk. Dia juga terpengaruh video porno yang kerap dilihat di telepon genggamnya.

Peristiwa memilukan lainnya terjadi di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. Perbuatan bejat dilakukan Irwansyah (44) terhadap anak kandungnya, sebut saja Melati (13). Pencabulan dilakukan Irwansyah di rumah kontrakannya di Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin. Melati mengaku sudah dua kali digauli sang ayah. 

Aksi pencabulan terakhir yang dilakukan Irwansyah berlangsung pada Senin, 1 Juli 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Kali itu Melati sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah. Dia tidak gubris ancaman sang ayah, dan kemudian melaporkan ke ibunya. Bak disambar petir sang ibu mendengar pengakuan buah hatinya.

Dengan penuh amarah, sang ibu langsung melaporkan perbuatan suaminya ke Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Irwansyah langsung diamankan polisi pada Selasa dini hari, 2 Juli 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Di Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, seorang ayah berusia 56 tahun tega menggauli anak kandungnya. Max Lahinda sudah melakukan perbuatan bejatnya sejak 2015 lalu, kala putrinya berusia 13 tahun.

Untuk melancarkan aksinya, Max selalu mengancam anaknya. Dan itu berlangsung hingga akhirnya Max ditangkap, belum lama ini, atas laporan keluarga.

Faktor anak jadi objek seks

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, menilai banyak faktor anak menjadi korban kekerasan seksual oleh orangtuanya, di antaranya, minim pemahaman dan komitmen perlindungan anak.

"Anak tidak dipandang sebagai amanah yang harus dijaga, terkadang dipandang sebagai milik yang boleh diperlakukan sesuai keinginan. Ini pelanggaran serius dan harus dicegah," ujar Susanto kepada VIVAnews.

Susanto, Ketua KPAI Baru Periode 2017-2022Ketua Komisi Perlindungan Aanak Indonesia Susanto

Faktor lain yakni pengaruh eksternal. Misal, kelekatan dengan pornografi dan pengaruh interaksi lingkungan si pelaku, sehingga membuat anak dijadikan sebagai objek seksual. 

Kemudian, disorientasi juga menjadi faktor maraknya anak menjadi korban kekerasan seksual dari orangtua maupun orang terdekat. Susanto menyatakan, setiap orang harus punya visi hidup dan komitmen kehidupan yang bermartabat. 

"Terkadang keterpaparan anak dijadikan obyek seksualitas orang terdekat sebagai akibat dari lemahnya spirit ingin menjadi pribadi yang baik dan bermartabat. Makanya, sebagai orangtua harus meniti fase hidup agar ke depan lebih baik," ujar Susanto.

Untuk memberikan efek jera, Susanto meminta kepada aparat penegak hukum agar menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak lebih berat lagi. Apalagi jika pelakunya orangtua sendiri. "Tentu pasal pemberatan harus diberlakukan," kata Susanto.

Susanto berharap semua pihak memberikan perhatian khusus pada kasus kekerasan terhadap anak. Banyak hal yang harus dilakukan, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk melindungi anak dari kejahatan seksual.

Untuk pemerintah daerah, menurut Susanto, perlu melakukan inovasi-inovasi program dan kegiatan edukasi publik akan pentingnya perlindungan anak. "Hal ini akan memiliki efek cegah untuk meminimalisir kasus yang sama," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya