Serahkan Jaksa Tersangka ke KPK, Kejagung Tuai Pujian

Kejagung serahkan jaksa yang terkait suap, Satriawan Sulaksono
Sumber :
  • VIVAnews/Edwin Firdaus

VIVAnews - Kejaksaan Agung menyerahkan langsung Satriawan Sulaksono (SSL), Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2019.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Satriawan Sulaksono diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap, terkait lelang proyek renovasi saluran air hujan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Sikap Kejagung tersebut, menuai pujian dari sejumlah pihak. Di antaranya, dari Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP JARRAK), John Kelly Nahadin.

Eks Anak Buah SYL Sebut Oknum BPK Minta Rp12 Miliar Demi Terbitkan WTP Kementan

Nahadin menilai, langkah yang dilakukan Kejagung menunjukkan sikap tidak pandang bulu. Siapapun yang dianggap terlibat dalam perkara korupsi, harus menjalani proses hukum.

“Harus diakui bahwa apa yang dilakukan Kejagung sangat terpuji. Kita perlu mengapresiasinya,” ujar Nahadin di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019.

KPK Sebut OTT di Sidoarjo Tak Sempurna, Ada Pejabat yang Tak Berhasil Ditangkap

Dia menegaskan, Kejagung juga memiliki komitmen yang tinggi dalam pemberantasan korupsi. "Selama ini kan publik menilai, jika Kejagung kurang bergairah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tetapi, apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini,” katanya.

Nahadin, kemudian menyerukan agar masyarakat ke depan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada.

"Jadi, mari ke depan bersama-sama kita dukung upaya pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan KPK, Kejagung dan lembaga lainnya,” kata Nahadin.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Muda Bidang Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Muda Bidang Intelijen, Jan S. Maringnka, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 21 Agustus 2019.

Kedatangan mereka untuk menyerahkan tersangka suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019, Satriawan Sulaksono (SSL). Diketahui, Satriawan merupakan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta yang sempat buron.

"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kami lakukan pemeriksaan pengawasan. Dan, kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama ini membantu kami untuk pembersihan lah kepada rekan-rekan jaksa," kata Yusni di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Agustus 2019.

Yusni menuturkan, Satriawan diberhentikan sementara saat ini. Namun, ia akan diberhentikan permanen bila kasus yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dia menekankan, tersangka Satriawan akan tetap menerima penghasilan 50 persen dari total gaji pokoknya saat ini.

"Jadi, kita sama-sama menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah Nomor 20 tahun 2008," kata Yusni.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam kesempatan sama mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih pada Kejaksaan karena sudah berkoordinasi untuk menangkap Satriawan.

Diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Senin malam, 19 Agustus 2019. Satriawan merupakan salah satunya. Namun, saat OTT, Satriawan tidak ikut diamankan.

"Tentu, kami menghargai dan mengucapkan terima kasih, ketika kejagung menangkap Jaksa SSL tersebut, dan KPK juga berharap ada kesepahaman yang sudah ditugaskan agar berkoordinasi lebih baik ke depan terutama dalam proses penanganan ini," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara, dua orang lainnya, yaitu anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya