Kasus E-KTP, KPK Periksa Miryam Haryani

Miryam S. Haryani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani, Senin, 2 September 2019.

img_title Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tak Dihapus dari UU Tipikor, Ini 4 Usulan Perubahannya

Miryam akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi proyek e-KTP, dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan (Miryam S. Haryani) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat.

img_title Menko Yusril: Tidak Ada Niat Pemerintah Hapus Kerugian Negara dalam Definisi Korupsi

Miryam merupakan terpidana kasus keterangan palsu terkait perkara e-KTP. Berdasarkan fakta yang berkembang, Miryam diduga memperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini.

Alhasil Miryam kembali dijerat sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Penetapan Miryam sebagai tersangka ini, menjadi pintu masuk KPK untuk menjerat anggota DPR lainnya yang terlibat dan kecipratan uang haram dari korupsi e-KTP. Hal ini setidaknya lantaran Miryam pernah menerima uang sebesar 100 ribu dollar AS dari Dirjen Dukcapil Kemendagri ketika itu Irman, untuk kebutuhan rekan-rekannya di Komisi II DPR. Penyerahan uang tersebut dilakukan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

img_title KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan hingga Pemotongan Upah Pungut Pajak

Bersama Miryam, KPK juga menjerat Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan  Kartu Tanda Penduduk Elektronik sekaligus PNS BPPT, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, sebagai tersangka.

Penetapan keempat orang ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, KPK telah memenjarakan 11 orang dalam korupsi e-KTP maupun perkara terkait yakni obstruction of justice dan kesaksian palsu. Dalam perkara pokok korupsi e-KTP, KPK telah memproses delapan orang. Tujuh orang di antaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor dan seorang lainnya sedang proses persidangan.

Delapan orang itu terdiri dari tiga kluster yaitu unsur politisi, pejabat di Kementerian Dalam Negeri dan swasta. Mereka dari kluster politisi adalah mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto; mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari yang sedang dalam proses persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut