Ditahan, SA yang Serukan Rasial di Asrama Papua Minta Maaf

Syamsul Arifin dan Tri Susanti saat ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 3 September 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Syamsul Arifin, tersangka pengujar rasial saat kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur, resmi ditahan di Markas Polda Jatim pada Selasa, 3 September 2019. Kepada seluruh warga Papua, dia meminta maaf.

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja 13.430 Gram dari Papua Nugini ke Papua

SA adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kericuhan terjadi di Asrama Mahasiswa Papua pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019, dia di lokasi memantau keadaan. Namun, di lokasi dia disangka terpengaruh emosi sehingga meluncurkan kata-kata menyinggung SARA.

Pada Senin hingga Selasa, 2-3 September 2019, SA diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Kemudian penyidik memutuskan untuk menahannya. Keluar dari ruang penyidik, busanya sudah berganti dengan baju tahanan kaus dan celana selutut berwarna oranye. Kopiah putih tetap menutupi kepalanya.

Heru Budi Ingatkan Petugas Kesehatan Jangan Tolak Pasien TBC dari Luar Jakarta

Melalui wartawan, tak banyak kata disampaikan SA kecuali permohonan maaf, terutama kepada warga Papua. Dia juga menitipkan surat permintaan maaf tertulis melalui pengacaranya. "Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan yang tidak menyenangkan," katanya.

Syamsul Arifin dan Tri Susanti saat ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya pa

Sosok Jenderal Kopassus di Balik Operasi 20 Menit Rebut Homeyo dari Tangan OPM

Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo, mengatakan bahwa pada prinsipnya kliennya menaati proses hukum yang harus dijalani. "Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain, seperti praperadilan," ujarnya.

Selain SA, ditahan pula koordinator lapangan massa yang menggeruduk Asrama Mahasiswa Papua, yakni Tri Susanti alias Susi. Dia ditetapkan tersangka karena diduga kuat menyebarkan informasi palsu alias hoaks dan provokatif sehingga memicu emosi massa di Asrama Papua. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Wakil Kepala Polda Jatim Brigadir Jenderal Polisi Toni Harmanto mengatakan Susi dan SA resmi ditahan sejak Selasa ini hingga dua puluh hari ke depan. Tiga alasan penyidik menahan keduanya, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti serta menghalani penyidikan. "Penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya