Direktur Pemasaran PTPN III Ditahan, Dirut Serahkan Diri ke KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), I Kadek Kertha Laksana, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, I Kadek Kertha ditahan untuk 20 hari pertama. "Tersangka IKL ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di Pomdam Jaya Guntur," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 4 September 2019.

Sementara itu, Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Febri, telah menyerahkan diri ke KPK pada dinihari tadi. "Menyerahkan diri ke kantor KPK dini hari tadi. DPU (Dolly Pulungan) saat ini dalam proses pemeriksaan," ujar Febri.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Pada kasus ini, selain I Kadek dan Dolly, KPK juga menjerat pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebagai tersangka.

Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019. Penetapan ketiganya sebagai tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara, setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 September 2019.

Laode membeberkan, Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar S$345 ribu dari Pieko. Suap diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
 
"Uang senilai S$345 ribu diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III," ujar Laode.

Laode menambahkan, Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal 2019, perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III.

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan. Laode mengatakan, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan ASB selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

"Terdapat permintaan dari DPU (Dolly Pulungan) ke PNO (Pieko Nyotosetiadi) karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB," ujarnya.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya. Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di kantor PTPN, Jakarta, pada Senin, 2 September 2019.

"CLU (Corry Luca) mengantarkan uang S$345 ribu kepada ke IKL (I Kadek Kertha Laksana) di kantor KPBN," ujar Laode.
 
Sebagai tersangka, penerima suap Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya