Laode: KPK Tidak Butuh Perubahan UU

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan untuk menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

img_title KPK Tetapkan Tersangka OTT ATR/BPN, Siapa Sosoknya?

Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, belum waktunya UU tersebut direvisi. Apalagi, kata dia, pihak parlemen tak pernah memberitahu ataupun mengajak KPK dalam mengkaji substansi RUU tersebut. Pun demikian ihwal paripurna pengubahan UU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang jelas KPK tidak membutuhkan perubahan UU KPK," kata Laode kepada awak media, Kamis, 5 September 2019.

img_title Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Ikut Diamankan KPK dalam OTT BPN Bogor

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari PDIP Masinton Pasaribu mengatakan soal usulan Badan Legislasi untuk merevisi UU KPK yang rencananya bakal diparipurnakan pada hari ini, Kamis, 5 September 2019.

Masinton juga mengklaim RUU usul DPR ini sudah dibahas lama di Baleg DPR. Apalagi, pemerintah maupun DPR sudah menyepakati empat hal soal revisi UU KPK.

img_title KPK OTT Dirjen dan 2 Kakantah, Wamen ATR/BPN Buka Suara

"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton, Rabu 4 September 2019.

Empat hal yang diklaim Masinton sudah disepakati untuk direvisi di antaranya soal penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3, dan pegawai KPK. 

Para tersangka kasus pengurusan HGB Summarecon saat hendak ditahan KPK.

8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan HGB Summarecon, Ada Fahd Arafiq Hingga Dirjen Lampri

Fahd A Rafiq ditetapkan sebagai tersangka kasus pengurusan HGB Summarecon, pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut