Kecewa pada Jokowi, KPK: Ini Jelas Bukan Adab Baik

Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif angkat bicara terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang meneken dan mengirimkan surat presiden (surpres) revisi UU KPK ke DPR untuk membahas revisi undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

"KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit pun transparansi dari DPR dan pemerintah," kata Laode melalui pesan tertulis, Kamis 12 September 2019.

Ia menambahkan, kondisi ini sebagai preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi. Padahal sekurang kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal hal apa yang akan direvisi dari undang undang mereka. Revisi UU KPK diduga sengaja dilakukan terburu-buru.

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

"Ini jelas bukan adab yang baik," kata dia.

Dan sebagai ilustrasi menurutnya dalam hal yang sama DPR dan pemerintah bisa melakukan hal seperti ini pada lembaga lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan atau lembaga-lembaga lainnya. Preseden revisi UU KPK yang terburu-buru dianggap punya maksud tertentu.

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Atas dasar itu KPK akan meminta bertemu dengan pemerintah dan DPR terkait RUU ini. Pertemuan ini dinilai penting untuk mengetahui poin-poin apa yang bakal diubah atau ditambahkan.

"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan pemerintah dan DPR, karena kami tidak mengetahui pasal pasal mana saja yang akan direvisi," katanya.

Sebelumnya  Presiden Jokowi resmi menandatangani surat presiden atau Surpres soal revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK. Dengan surpres ini, Jokowi menyetujui revisi UU tersebut.

Sementara pengamat sosial politik Cecep Darmawan mengatakan dengan usia 17 tahun yang sudah berjalan, KPK diharapkan sudah bisa terbuka untuk perubahan. Ia menilai, KPK mesti diperkuat dengan revisi UU.

"Revisi tersebut mempunyai nilai positif untuk kebaikan KPK. Untuk itu KPK dan DPR harus duduk bersama membahas bagaimana revisi UU ini memang benar-benar bisa menguatkan fungsi KPK yang sebenarnya," kata Cecep pada Rabu malam, 11 September 2019. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya