Anggota DPD Sebut Proses Seleksi BPK Cacat Hukum

Ilustrasi Gedung BPK.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih, Abdul Rachman Thaha (ART), menyayangkan langkah DPR yang tidak melibatkan DPD dalam seleksi anggota BPK. Langkah yang diambil DPR ini bertentangan dengan Undang Undang No 15/2006 tentang BPK.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

“Dalam UU No 15/2006 pasal 14 jelas disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Dalam UU itu disebutkan bahwa pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR,” kata Rachman kepada wartawan Kamis, 12 September 2019.

Karena DPR tidak melaksanakan UU 15/2006 ini, menurut Rachman, anggota BPK hasil seleksi DPR tahun 2019 ini cacat secara hukum. Konsekuensinya, produk BPK yang akan dihasilkan oleh anggota yang terpilih dalam seleksi ini juga bisa dipermasalahkan di kemudian hari.

Yandri Klaim Seluruh DPW dan DPD PAN Ingin Zulhas Kembali Ketua Umum

“Tidak ada satu instansi pun yang boleh mengabaikan undang-undang, termasuk DPR. Masih ada kesempatan bagi DPR untuk mengevaluasi proses seleksi anggota BPK ini, karena belum ada calon anggota BPK yang terpilih,” ujar Rachman.

Baca juga: Pakar Hukum: Audit Investigasi BPK Tetap Butuh Konfirmasi

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Legislator terpilih asal Sulawesi Tengah ini berharap agar DPR dan DPD saling menghormati kewenangan yang ada, termasuk dalam seleksi BPK. Sehingga diharapkan kedua lembaga ini bisa lebih bersinergi mengawal bangsa Indonesia ke depannya.

“DPR dan DPD merupakan dua lembaga tinggi negara yang dibentuk dan bekerja berdasarkan konstitusi yang ada. Maka keduanya harus saling menghormati dan melengkapi,” kata Rachman.

Sebelumnya, Komisi XI DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap 32 calon anggota BPK yang belum mendapatkan pertimbangan dari DPD. Hal itu dianggap menyalahi UU MD3 Pasal 191 Ayat 1.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya