Polisi Respons Ahli PBB, Ogah Cabut Status Tersangka Veronica Koman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis, 8 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVAnews - Ahli independen HAM PBB/pelapor kasus Veronica Koman menyampaikan lima poin tuntutan terhadap Polri, salah satunya mendesak kepolisian mencabut status tersangka Veronica dalam kasus penyebaran informasi hoaks dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua. Polisi ogah menuruti itu.

img_title Polisi Pengawal Demo Bakal Dilengkapi Bodycam, Kapolri Ungkap Tujuannya

"Penyidik Polda Jawa Timur tetap akan berjalan (memproses perkara Veronica Koman) sebagaimana ketentuan aturan berlaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, dihubungi VIVAnews pada Rabu, 18 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barung mengatakan tidak ada satu pun negara luar bisa mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia. Karena itu, kepolisian tetap akan memproses hukum yang kini disangkakan terhadap Veronica.

img_title Polisi Catat 808 Kasus Pelanggaran Ganjil-Genap pada Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2026

"Tidak ada satu pun negara luar bisa mengintervensi kedaulatan Negara Republik Indonesia dalam penegakan hukum," ujarnya.

Diterima kabar Pemerintah Australia mungkin saja akan menyerahkan Veronica jika ada permintaan dari Indonesia. Diketahui, advokat Hak Asasi Manusia itu kini berada di Sydney, Australia, negara asal suaminya. Ditanya soal itu, Barung enggan berkomentar banyak.

img_title Polisi Obok-obok Kampung Berlan di Matraman, 8 Orang Ditangkap terkait Narkoba

"Nanti itu, Pak Wakapolda Jawa Timur belum mengeluarkan DPO," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan bahwa Rabu ini adalah batas toleransi bagi Veronica untuk datang sendiri ke Polda Jatim memenuhi panggilan pemeriksaan. "Kalau tetap tidak hadir, maka kami akan mengeluarkan DPO (memasukkan Veronica Koman dalam daftar pencarian orang),” katanya.

Veronica disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif dalam rentetan kerusuhan Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu. Selama ini, dia memang dikenal sebagai pendamping aktivis Papua. Selain hadir langsung dalam beberapa kegiatan soal Papua, Veronica juga terpantau aktif melakukan pendampingannya melalui media sosial di Twitter dengan akun @VeronicaKoman.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Veronica, polisi Jatim juga menetapkan dua tersangka lain dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, yakni Tri Susanti alias Susi dan Samsul Arifin. Susi adalah korlap massa penggeruduk asrama saat kericuhan terjadi pada Jumat-Sabtu, 16-17 Agustus 2019. Dia disangka menyebarkan informasi palsu dan provokatif.

Adapun Samsul Arifin adalah aparatur sipil negara yang bertugas di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, dia memantau situasi di lokasi. Namun, Syamsul terpengaruh keadaan dan reaksioner hingga kemudian melontarkan umpatan berbau SARA. Nah, ucapan rasial itulah yang memicu kerusuhan berkelanjutan di Papua dan Papua Barat.

GWM Tank 300 HEV

Ada GWM Tank 300 dan Geely Radar di Daftar Mobil Patroli Korlantas Polri

Korlantas Polri menyiapkan Geely Radar, GWM King, dan GWM Tank 300 untuk mobil patroli. Ketiga kendaraan ini mengusung teknologi listrik dan hybrid untuk tugas kepolisian

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut