Jangan Sampai Kena Tilang, Ini Sasaran Operasi Patuh 2026

Razia tilang uji emisi kendaraam bermotor di depan Taman Anggrek, Jakarta Barat,
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama dua pekan pelaksanaan, pengendara mobil dan sepeda motor diingatkan untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menghindari pelanggaran yang berpotensi terpantau kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

img_title Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

Informasi mengenai pelaksanaan operasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri. Dalam unggahannya, kepolisian mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai pelanggaran demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Operasi Patuh 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Salah satu materi sosialisasinya memuat daftar sasaran penindakan ETLE yang perlu diperhatikan pengendara selama operasi berlangsung.

img_title Polisi Punya Mobil Khusus untuk Bongkar Mobil yang Ringsek, Begini Peralatannya

Berdasarkan infografik yang dibagikan, terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian, mulai dari penggunaan perlengkapan keselamatan hingga perilaku berkendara di jalan raya.

Pelanggaran pertama adalah tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil dan tidak memakai helm berstandar SNI bagi pengendara sepeda motor. Kedua perlengkapan tersebut berperan penting dalam mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.

img_title Digerebek Polisi, 9 Pria di Rusun Tanah Tinggi Positif Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

Selanjutnya, penggunaan ponsel saat berkendara juga menjadi sasaran penindakan. Aktivitas tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengemudi sehingga respons terhadap kondisi jalan menjadi lebih lambat.

Pelanggaran lain yang disoroti adalah menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, dan tidak mematuhi rambu lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan kendaraan lain, khususnya ketika melintas di persimpangan atau jalan dengan arus lalu lintas padat.

Korlantas Polri juga menyoroti pengendara yang melawan arus serta kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan. Kedua perilaku tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena mengurangi ruang dan waktu bagi pengendara untuk mengantisipasi bahaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi pengguna sepeda motor, berboncengan lebih dari satu orang turut masuk dalam daftar pelanggaran yang ditampilkan. Selain itu, pengendara juga diingatkan untuk tidak menerobos jalur busway yang diperuntukkan bagi angkutan umum tertentu.

Parkir di trotoar menjadi sasaran lainnya. Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya oleh kendaraan dapat mengganggu hak pejalan kaki dan memaksa mereka turun ke badan jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut