Kisah Opelet Mati Suri Tergerus Ojol

Abdul Munir, sopir opelet di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/ Ngadri (Pontianak)

VIVA – Abdul Munir, sopir angkutan kota (angkot), rute Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengeluh. Sudah beberapa tahun terakhir ini, penumpang kendaraannya menurun.

img_title Bisnis Transportasi Online Tak Hanya Soal Tarif, Begini Cara Perusahaan Perluas Peran

Angkot yang di wilayah tersebut kerap disebut opelet tergerus transportasi online, khususnya ojek online atau dikenal dengan singkatan ojol. "Penumpang sepi dan secara otomatis pendapatan kami turun. Bahkan nasib para sopir opelet bisa dibilang mati suri," kata Munir kepada VIVAnews, Rabu, 18 September 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dulu, opelet pernah menjadi primadona. Tapi sekarang, pesonanya mulai luntur. Opelet tidak diminati lagi lantaran ada transportasi online. Kini, sebagian besar masyarakat lebih memilih menggunakan ojek online.

img_title Lengkapi Fitur Keselamatan bagi Penumpang, Aplikator Ojol Berlomba Pacu Inovasi Teknologi

Munir mengungkapkan, untuk mendapatkan hasil Rp100 ribu per hari saja bukan hal mudah. Waktunya habis untuk menunggu penumpang. "Dalam satu hari saya bisa tiga kali pulang pergi (PP) dari Terminal Soedarso ke Sungai Raya membawa penumpang. Tapi pendapatannya tidak cukup untuk menutupi biaya operasional, hanya cukup untuk beli minyak dan makan siang," ujarnya.

Munir melakoni profesi sopir opelet setelah pensiun dini dari kantor Dinas Pekerjaan Umum sejak 2003 lalu. Itu lantaran dia mengalami musibah tabrakan di Sekayam, Kabupaten Sanggau. Akibat kecelakaan itu, satu tangannya terpaksa dipotong. Sementara kawan-kawannya yang lain meninggal dunia.

img_title Pemerintah Rangkul Warga Adat Dayak Selaraskan Hilirisasi Perkebunan dan Kearifan Lokal di Kalbar

Dia hanya bisa bersabar pendapatannya menurun drastis. "Menghadapi situasi saat ini, kami hanya bisa bersyukur dan sabar karena hanya ini keterampilan dan keahlian saya," ujar Munir.

Ilustrasi pajak.

Pajak Digital Jadi Sorotan, Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?

Pajak digital disebut berlaku 9 November 2026, tetapi bukan pajak baru. Simak aturan SPP-TDLN, dampaknya pada transaksi internet kecil, serta klarifikasi DJP.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut