Gedung DPRD Malang Kembali Dikepung Demonstran

Aksi mahasiswa di Malang
Sumber :
  • VIVAnews/Lucky Aditya

VIVA – Gelombang demonstrasi di Kota Malang terus berlanjut. Di hari kedua, Selasa, 24 September 2019, demonstran kembali mengepung halaman depan Gedung DPRD Kota Malang. Mereka berasal dari mahasiswa, pegiat antikorupsi dan pegiat demokrasi.

img_title Aksi Demo Mereda, Kadin Siap Bantu Pemerintah Kembalikan Kepercayaan Investor

Demonstran mengatasnamakan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi (ARD). Tuntutan utama pada demonstrasi kali ini terkait reformasi agraria. Selain itu, massa juga mendesak DPR RI membatalkan RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, hingga RUU Pemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Massa melakukan orasi, beberapa di antaranya membentangkan poster bertuliskan, "Tolak RKUHP Ngawur", "Dewan Pengebiri Rakyat", "Aku Kuliah Tenanan DPRD kok Dolanan", "Negara Untuk Rakyat Bukan Korporat". Selain itu, demonstran juga meneriakkan reformasi di korupsi hingga reformasi perlu revolusi. 

img_title IHSG Berpotensi Rebound Usai Anjlok Imbas Demo, Simak 5 Rekomendasi Saham Potensial Cuan

Humas Aliansi Rakyat untuk Demokrasi, Muhammad Ridwan, mengatakan ada beberapa tuntutan yang disuarakan oleh para demonstran. Di antaranya, menolak reforma agraria palsu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. meminta pemerintah menghentikan monopoli serta perampasan tanah petani dan rakyat Indonesia di beberapa daerah.

"Kami juga menuntut, hentikan intimidasi, kriminalisasi, teror, terhadap kaum tani dan rakyat Indonesia. Usut tuntas konflik agraria yang melibatkan petani sebagai korban. Cabut Undang-undang Liberalisasi Tanah seperti UU Minerba, UU PMA, dan UU Pembebasan Lahan," kata Ridwan.

img_title Aksi Mahasiswa 'Indonesia Gelap', Istana: Jangan Membelokkan Apa yang Sebenarnya Tak Seperti Itu

Selain itu, demonstran juga menuntut DPRD Kota Malang untuk mendesak DPR RI agar menghentikan proses pengesahan RUU KUHP yang berpotensi menutup ruang demokrasi. Menuntut DPRD Kota Malang agar mendesak Presiden segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK.

"Kami juga mendesak DPRD Kota Malang agar mendukung judicial review untuk membatalkan UU KPK. Berikan jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan berorganisasi bagi rakyat. Dan usut tuntas dan adili pelanggar HAM berat," ujar Ridwan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan kondisi saat ini, dia menyerukan semua mahasiswa dan rakyat untuk melakukan perlawanan atas kebijakan yang dianggap menyengsarakan rakyat. Bahkan, dia meminta teman-teman di Jakarta dan di daerah lainnya untuk segera menduduki gedung DPR RI dan DPRD setempat sebagai simbol perlawanan.

"Kita akan menduduki DPRD Kota Malang, bersama-sama. Di pusat teman-teman menduduki DPR RI, di daerah kita juga sama-sama memperjuangkan ini. Kita akan menyuarakan bersama anak-anak muda mahasiswa," tutur Ridwan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut