Terdakwa Bowo Sidik Akui Pernah Terima Uang dari Sofyan Basir
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso mengakui pernah menerima uang dari eks Dirut PT PLN Sofyan Basir. Namun, Bowo tidak membeberkan spesifik berapa jumlah uang yang diterimanya dari Sofyan Basir.
Hal ini disampaikan Bowo saat menanggapi kesaksian Sofyan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 September 219.
Mulanya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi pemberian uang itu kepada Sofyan yang duduk sebagai saksi perkara gratifikasi Bowo. Tapi, Sofyan justru berkelit tidak pernah memberikan uang ke Bowo saat bertemu di Angus House, Plaza Senayan, Jakarta.
"Terkait Pak Sofyan Basir, mungkin Pak Basir lupa ya, mungkin kita pernah ketemu di Angus House. Saya lupa waktunya kurang lebih itu pada pertengahan bulan. Saya mengatakan benar saya bertemu Pak Basir di Angus House dan Pak Basir memberikan uang ke saya untuk bantuan di Dapil saya," kata Bowo.
Kendati lupa detil pertemuannya, tapi Bowo mengakui pernah dikonfirmasi penyidik KPK soal hal itu. Menurut Bowo, penyidik KPK mencocokkan kedatangan mobilnya dan mobil Sofyan Basir di Plaza Senayan dalam satu waktu yang sama.
"Ditemukan ada bukti sama mobilnya saya dan mobil Pak Basir yang datang di Plaza Senayan. Tetapi persisnya itu tanggal berapa saya lupa," ujar Bowo.
Merespons itu, majelis hakim lantas mempersilakan lagi Sofyan menanggapi pernyataan Bowo Sidik. Tapi, Sofyan tetap pada kesaksiannya bahwa tidak pernah beri uang kepada Bowo di Angus House.
"Tidak betul yang mulia, karena bertahun-tahun saya tak bertemu yang bersangkutan, jadi sejak saya tahun 2016 itu awal-awal bertemu di DPR habis itu tidak bertemu lagi. Yang kedua kami tidak punya kaitan hubungannya sama Komisi VI yang mulia," kata Sofyan.
Majelis hakim pun mencatat masing-masing keterangan Bowo dan Sofyan.
"Terdakwa (Bowo) mengatakan pernah ketemu saudara (Sofyan) dan saudara membantu untuk Dapil. Saudara mengatakan tak pernah membantu untuk Dapil. Yasudah dicatat di-BAP nanti. Saudara menyatakan tidak pernah membantu, terdakwa mengaku pernah dibantu untuk Dapil ya," Kata Ketua Hakim Yanto.
Diketahui, Bowo adalah terdakwa kasus penerima suap dari pejabat PT Humpuss Transportasi Kimia, pejabat PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan
Dalam dakwaan jaksa, Bowo disebut terima gratifikasi dengan total nilai SG$700 ribu atau Rp7,1 miliar dan uang tunai Rp600 juta secara bertahap. (sah)