Dosen IPB Tersangka Perencana Demo Rusuh Terancam Dipecat Permanen

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, memberi tanggapan terkait seorang dosen IPB yang ditangkap polisi karena berencana bikin demo rusuh dengan menyiapkan bahan peledak.
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Dia bersama sejumlah orang pekan lalu ditangkap setelah diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan peledak.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, mengungkapkan jika status tersangka atas Abdul sudah ditetapkan, maka pemerintah memiliki sikap yang jelas. Para tersangka sesuai aturan harus diberhentikan sementara. 

Menurut Nasir, pemerintah saat ini menunggu kepastian hukum dari aparat berwenang. Bila sudah ada, pihaknya akan mengambil sikap lebih jauh atas Abdul, bahkan dia bisa dipecat permanen dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

"Kalau dalam hal ini mereka ada tindak pidana. Kemudian di situ diputuskan oleh hukum apabila dia harus dipenjara sampai lebih 2 tahun, harus diberhentikan, pemecatan sebagai PNS," kata Nasir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 3 Oktober 2019. 

Dia menegaskan negara ini adalah negara hukum. Maka, Nasir juga mengajak para dosen PNS lainnya untuk menjaga bersama agar tidak ada lagi aksi anarkistis yang tak perlu.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

"Nanti kalau dari pengadilan diputuskan, katakan lah melanggar hukum sehingga dipenjara lebih dari 2 tahun, maka kita berhentikan sebagai PNS," ujarnya.

Nasir mengaku sudah memanggil sejumlah rektor perguruan tinggi negeri (PTN) terkait aksi demo yang terjadi belakangan ini. Termasuk Rektor IPB untuk melakukan berbagai klarifikasi.

"Rektor PTN seluruh Indonesia sudah saya kumpulkan tanggal 30 September. Intinya, jangan sampai para dosen, pegawai, terpapar radikalisme, intoleransi kampus. Mari jaga bersama, karena pendidikan kita harus menjaga kebersamaan di PTN. Kalau PTS saya minta kepada kepala lembaga layanan PTS. Supaya nanti, kampus jadi kondusif," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Abdul Basith sebagai tersangka karena diduga merencanakan demo rusuh dengan menyiapkan bahan-bahan peledak. Abdul Basith ditangkap di Tangerang bersama sejumlah orang oleh tim Polda Metro Jaya dan Densus 88 sekitar Sabtu dini hari, 28 September 2019.

Mereka, oleh polisi, dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

"Undang Undang Darurat, KUHP 169, ada beberapa pasal yang diterapkan di sini sesuai dengan perbuatan masing-masing di sini cukup banyak, baik pasal KUHP maupun pasal-pasal terkait menyangkut masalah Undang Undang Darurat kepemilikan terhadap bahan peledak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, 1 Oktober 2019. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya