Jadi Calon Kapolri, Idham Azis Diminta Jamin Kondisi Berusaha

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Idham Azis
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVAnews - Presiden Jokowi mengajukan Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Idham pun diharapkan bisa membangun dan menjamin stabilitas keamanan di semua wilayah Indonesia.

May Day, Kapolri Janji Ada Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh

“Kami dari pengusaha tentunya mengharapkan penunjukan kapolri baru bisa membangun kestabilan keamanan di seluruh pelosok nusantara, sehingga terjaminnya kondisi berusaha yang stabil,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2019.

Apalagi, kata dia, pemerintahan Jokowi periode kedua ini juga fokus dalam membangun sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Maka, berdaya saing adalah bagian dari menyehatkan dunia investasi dalam berusaha.

Andi Gani Buka Suara soal Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri 

“Baik investasi luar negeri maupun dalam negeri. Oleh karena itu, peran Polri dalam menjaga stabilitas keamanan sangat penting,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Ajib Hamdani juga berharap Komjen Idham Azis bisa menjaga stabilitas keamanan dan ekonomi di Indonesia. Ajib menuturkan, pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan keadilan dan penegakan hukum.

Ditunjuk Jadi Penasihat Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, Andi Gani Bilang Begini

Karena itu, Hipmi mendukung siapa saja calon kapolri yang diusulkan untuk menggantikan Tito dan tidak melihat secara personal, tapi sebagai pejabat publik menjaga tanggung jawab moral, menjaga keamanan untuk penegakan hukum lebih adil agar dunia usaha bisa tumbuh lebih positif dan lebih baik lagi.

Seperti diketahui, surat presiden terkait pengganti kapolri telah diterima DPR. Presiden Jokowi mengajukan Idham Azis sebagai calon kapolri.

Nantinya, calon kapolri akan diuji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR. Setelah disepakati baru bisa didapuk sebagai kapolri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya