Divonis Bebas Hakim, Sofyan Basir Tidak Terbukti Membantu Penyuapan

Sofyan Basir bebas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Sofyan Basir turut memuluskan praktik suap pihak-pihak yang terlibat di proyek PLTU Riau-1. 

KPK Isyaratkan Menyerah Lawan Sofyan Basir

Para pihak yang dimaksud, yakni mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, pengusaha Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, dan eks Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham.

Kuasa hukum Sofyan Basir, Susilo Aribowo menilai putusan bebas majelis hakim kepada kliennya sudah tepat. Menurutnya, tuduhan yang didakwakan KPK kepada Sofyan Basir soal pasal pembantuan tindak pidana korupsi tidak terpenuhi, sehingga pantas kalau hakim menjatuhkan vonis bebas.

KPK Pelajari Putusan MA Tolak Kasasi Atas Bebasnya Sofyan Basir

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang pada akhirnya membebaskan Sofyan Basir, antara lain soal pemberian suap dari Johannes B Kotjo kepada Eni Saragih yang tidak diketahui oleh Sofyan Basir selaku dirut PLN maupun Iwan Supangkat, selaku direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.

"Jadi tidak ada orang tahu mengenai itu (suap proyek PLTU Riau). Kedua, ada beberapa pertemuan yang dilakukan oleh direktur lain juga tidak bicara masalah uang," kata Susilo Aribowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. 

MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir

Sementara itu, terkait Pasal 56 ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan kepada Sofyan Basir, di mana unsurnya adalah 'Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan', namun oleh hakim semua tuduhan itu dinyatakan tidak terbukti. 

"Putusan majelis hakim menurut saya sudah tepat dengan fakta-fakta yang ada di persidangan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Susilo menegaskan kliennya bukan bagian dari pelaku yang terlibat dalam praktik suap-menyuap proyek PLTU. Tapi, Sofyan Basir didakwa turut serta membantu atau pembantuan terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih, Johannes B Kotjo, dan Idrus Marham.

"Nah, pembantuan itu lah yang tidak terbukti," tutur Susilo.

Menanggapi sikap penuntut umum KPK yang pikir-pikir atas putusan bebas majelis hakim, tim kuasa hukum Sofyan Basir berpendapat itu hal biasa. Apalagi, KPK sebagai lembaga mesti berkonsultasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Saya kira tidak ada masalah, karena memang ada upaya hukum yang dilakukan KPK karena ini bebas murni ya kasasi upaya hukum yang disediakan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PLN Sofyan Basir.

Majelis hakim menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Majelis hakim pun meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya