Terkait Independensi, KPK Khawatir Bila Pegawainya Jadi ASN

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan diangkat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN, sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja. Hal itupun, merujuk Undang-undang KPK yang baru.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Merespons rencana tersebut, KPK justru merasa khawatir dengan independensi para pegawainya. Sebab, statusnya menjadi ASN, yang notabene tunduk juga pada regulasi tertentu, selain UU KPK.  

"Yang paling utama, sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK. Kata kunci paling utama, yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi awak media, Rabu 6 November 2019.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Febri menilai, ada sejumlah risiko yang dapat dipetakan bila pegawai KPK bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

Misalnya, kata dia, ASN yang diangkat adalah seorang penyidik KPK, yang dengan mudah dipindahkan ke institusi lain. Namun, penyidik tersebut tengah menangani sebuah perkara. 

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Kemudian, KPK menerima seorang ASN dari pengganti penyidik tersebut. Belum lagi, menurut Febri, mengenai standarisasi independensi pegawai dari instansi lain.

Tambah Febri, itu akan sangat menganggu independesi KPK ke depannya.

"Itu justru berbahaya. Kami perlu memilah lebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan atau ada risiko-risiko penyidik KPK, ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK. Itu PR (pekerjaan rumah)-nya KPK," kata Febri.

Menurut Febri, bukan cuma terkait pegawai KPK menjadi ASN bila merujuk UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Artinya, dalam waktu dua tahun ke depan, jika UU ini masih ada, otomatis seluruh pegawai KPK harus ASN.

Persoalan lain, yakni bagaimana bila KPK nantinya periksa pejabat setingkat menteri. Mengingat, statusnya menjadi ASN.

"Perlu diingat, ketika KPK sedang menangani perkara, penyidik bisa memeriksa menteri, anggota DPR, DPRD, pengusaha-pengusaha besar, dan orang-orang yang punya jabatan strategis yang berpengaruh pada aspek kepegawaian. Artinya, untuk kebutuhan independensi dalam penanganan tindak pidana korupsi, memastikan agar misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi siapapun. Itu yang jauh lebih substansial," kata Febri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya