VIVAnews - Gelar pahlawan untuk mendiang mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur sedang diproses. Kementerian Sosial saat ini sedang memasuki tahap persidangan untuk memutuskan gelar pahlawan bagi Gus Dur.
"Prosesnya akan kita teruskan. Insya Allah kita akan sidang," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri usai peresmian renovasi Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2010.
Pengusulan gelar pahlawan bagi mantan Presiden RI ke-4 itu diajukan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR. Surat usulan itu sudah dilayangkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 4 Januari lalu.
PKB menilai usulan gelar pahlawan untuk Gus Dur itu sudah sesuai dengan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur tentang tata cara pengusulan/pengajuan gelar.
"Dari Jawa Timur, surat sudah disampaikan sudah lengkap," kata Salim Segaf. Sebelumnya, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa di DPR, Marwan Ja'far menegaskan, Gus Dur telah memenuhi syarat untuk mendapat gelar pahlawan.
"Baik syarat umum maupun khusus seperti diatur dalam Pasal 24, 25, dan 26 undang-undang terkait," kata Marwan.
ismoko.widjaya@vivanews.com