Wapres Ma'ruf Amin Minta Hak Jemaah First Travel Dikembalikan

Polisi geledah kantor First Travel.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, hak para jemaah umrah yang menggunakan First Travel harus dikembalikan. Hal itu dikemukakan Ma'ruf terkait putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan aset First Travel disita untuk negara.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

"Ya saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah. Caranya gimana? Ya tentu nanti otoritas yang memiliki, pengadilan lah, bagaimana mengembalikan kepada jemaah itu," kata Ma'ruf di kantor Wapres, Jakarta, Rabu, 20 November 2019.

Ma'ruf menilai, para jemaah yang melapor pastinya sudah memiliki data kerugiannya masing-masing. Jika memang tidak bisa dikembalikan ke semua jemaah, paling tidak menurutnya setiap jemaah mendapat berapa persen dari total kerugiannya.

Gibran Diberi Wejangan Ma'ruf Amin: Presiden dan Wakil Presiden Harus Kompak

"Kalau dihitung dana yang terkumpul berapa persen per orang itu. Nah dana yang terkumpul itu berapa banyak, tinggal berapa persen dana yang terkumpul dari masing-masing itu," ujar Ma'ruf.

Dia menyerahkan kepada otoritas terkait yang bisa menghitung pengembalian tersebut. Wapres hanya mewanti-wanti agar pembagian ke jemaah itu dilaksanakan secara adil. "Yang (ruginya) gede, (dapat) gede. Yang kecil, kecil, ya adillah," kata Ma'ruf.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 3096 K/Pid.Sus/2018, aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel harus dikembalikan kepada negara. Adapun total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, dimana 529 diantaranya merupakan aset yang bernilai ekonomis.

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi

Kementerian Haji Meminta Jemaah Umrah Harus Keluar dari Arab Saudi pada 6 Juni

Menurut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, 29 Dzul Qadah 1445 (6 Juni) adalah hari terakhir bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024