Ade Armando Kontroversial, UI: Sepenuhnya Kewenangan Penegak Hukum

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI, Ade Armando
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pihak rektorat Universitas Indonesia (UI) akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menjerat pakar komunikasi politik, Ade Armando. Ade yang merupakan salah satu dosen UI dipolisikan menyangkut dugaan kasus meme wajah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan gambar tokoh fiksi Joker.     

Aksi UI Tiru AS Gelar Kamp Palestine Solidarity untuk Penghentian Perang di Gaza Banjir Dukungan

Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti mengatakan, kampus menjamin kebebasan akademik dan kemerdekaan berpendapat.

“Perdebatan akademik jadi ranah kampus,” katanya dalam pesan singkat yang diterima VIVAnews pada Rabu 20 November 2019

Rekaman CCTV Detik-detik Bus Kuning UI Sebelum Tabrakan dengan Mobil HR-V

Namun demikian, Riffeli menegaskan, pihaknya tidak mentolerir segala bentuk yang berlawanan dengan hukum. Menurutnya, kasus Ade sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum.

“Pelanggaran kemerdekaan berpendapat yang mengarah tindak pidana sepenuhnya kewenangan penegak hukum,” ujarnya

Terungkap, Pengemudi Mobil Putih Tabrak Bus Kuning Ternyata Mahasiswa UI

Ade Armando kembali menjadi figur kontroversial. Ia tak menampik perbuatannya. Ade mengakui perbuatannya yang memang secara sadar mengunggah dan menyebar meme itu dengan dalih sebagai bentuk kritik terhadap Anies Baswedan. Namun ia menegaskan, meme tersebut bukan buatan dirinya.

“Meme itu sendiri bukan buatan saya. Tapi saya secara sadar menyebarkannya karena isinya memang sesuai dengan apa yang ingin saya sampaikan pads Anies dan pada publik,” katanya, Sabtu 2 November 2019,

Kritikan yang dimaksud salah satunya terkait anggaran pengadaan aibon dan pulpen pada APBD DKI Jakarta. Menurutnya, pengadaan yang mencapai miliaran rupiah itu sangat tidak masuk akal.

“Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran lem Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal,” ujarnya.

Bahkan dia menyebut bahwa pengadaan tersebut sebagai hal jahat. “Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat.”

Untuk diketahui, Ade dilaporkan oleh anggota DPD RI, Fahira Idris ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Pada laporan itu Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ade juga pernah dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Polri pada April 2018. Alasan pelaporan ini karena postingan Ade di akun media sosial yang diduga melecehkan FPI. Postingan itu berisi 'Polri harus menunjukkan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka spt digambarkan Wikileaks, dg bersikap tegas pd FPI'.

Ade juga pernah dilaporkan seorang perempuan bernama Ratih pada Desember 2017 gara-gara unggahannya yang memuat gambar sejumlah tokoh seperti Imam Besar FPI berpakaian atribut Natal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya