DPR Tanya Kasus Kopilot Wings Air, Ini Jawaban Lions Air

Suasana rapat Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR.
Sumber :
  • VIVAnews/ Anwar Sadat

VIVA – Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan menggelar rapat bersama, di Gedung DPR, Senin, 25 November 2019. Dalam rapat itu, sempat disinggung mengenai peristiwa dugaan bunuh diri Kopilot Wings Air berinisial NA (29), beberapa waktu lalu. 

Heboh Pesawat Wings Air Hilang Kontak di Flores, Manajemen Kasih Penjelasan

DPR ingin mengetahui apakah peristiwa ini ada kaitan dengan maskapai tempat NA bernaung. Pertanyaan ini diajukan oleh Wakil Ketua Komisi V DPR, Ridwan Bae. 

Politikus Partai Golkar ini mendengar info mengenai adanya kabar pemecatan dan denda sebelum pilot tersebut meninggal. Dia ingin mengetahui apakah hal itu ada keterkaitan atau tidak.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

"Saya ingin mengonfirmasi kabar pilot yang bunuh diri, sebelum meninggal dia dipecat, sebelum dipecat dia rupanya ditagih denda 7 miliar sehingga pada akhirnya ada korelasi perjalanan ini ditagih 7 miliar kemudian dipecat, kemudian dia bunuh diri apa ada kaitannya," kata Riwdan dalam rapat tersebut, Senin, 25 November 2019.

Pertanyaan Ridwan tersebut dijawab langsung oleh Managing Director Lion Air Group Daniel Putut. Putut menjelaskan, terkait hubungan kerja dengan NA, memang ada kesepakatan yang dibuat oleh Lion Air Group dan yang bersangkutan dalam rangka perjanjian kerja.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Dapat kami sampaikan adalah suatu proses kerja sama yang disepakati oleh kedua belah pihak sebelum pilot ini diterima jadi karyawan, yaitu dalam bentuk suatu kontrak. Dan kontrak ini untuk mengikat bahwa pegawai ini akan bekerja dalam masa yang telah ditentukan sehingga disepakati kedua belah pihak menandatangani kontrak tersebut," kata Putut

Dalam perjalanan kerja, kata Putut, banyak pelanggaran yang telah dilakukan oleh NA dan sudah terakumulasi, sehingga Lion Air Group memutuskan untuk memutus kontrak yang bersangkutan, dan memberikan sanksi sesuai kesepakatan. Dalam perjanjian kontrak kerja itu, ada kesepakatan jika karyawan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang sama nilainya dengan kontrak kerja selama 18 tahun.

"Jadi angka tersebut sebetulnya untuk supaya calon karyawan tadi bersedia bekerja selama masa yang sudah ditentukan, saya perlu sampaikan juga 18 tahun masa kontraknya nilainya juga setara dengan 18 tahun diharapkan karyawan tersebut akan bekerja di dalam perusahaan kami," ujarnya

Sementara terkait langkah NA mengakhiri hidupnya, Putut mengaku tidak tahu menahu. Sebab saat melakukan hal tersebut, status NA sudah bukan lagi karyawan Lion Air Group.
"Terkait apa yang dilakukan sang korban tadi di luar dari pengetahuan kami karena statusnya sudah bukan sebagai karyawan kami," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya