Najib Razak Akan Hadapi Tuntutan Pengadilan Hari Ini

Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak
Sumber :
  • YouTube/ Worldofbuzz

VIVA – Malaysia untuk pertama kalinya dalam sejarah akan melihat seorang mantan perdana menteri duduk di kursi peradilan dan menghadapi tuntutan, pada hari ini 3 Desember 2019.

img_title Lawatan ke RI, Wakil PM Malaysia Bakal Temui Wapres Gibran hingga Hadiri Forum Halal

Najib Razak akan bersaksi sebagai saksi pembela pertama untuk membantah tujuh tuduhan penyelewengan uang sebesar RM 42 juta atau setara Rp142 miliar dari SRC International Sdn Bhd, di hadapan Hakim Pengadilan Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut rekan penasihat Harvinderjit Singh, Najib akan dipanggil sebagai saksi pertama pada hari pembukaan proses pembelaan. Najib akan diinterogasi pertama kali dengan pembelaan sebelum diperiksa secara silang oleh jaksa.

img_title Diduga Bunuh Penyu Belimbing di Raja Ampat, WNA Malaysia Ditangkap Saat Hendak Terbang ke Kuala Lumpur

Dalam penilaiannya, Hakim Mohd Nazlan antara lain memutuskan bahwa Najib telah menggunakan jabatannya untuk korupsi, dan telah menggunakan uang ratusan miliar itu untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.

Selain itu sehubungan dengan tiga tuduhan pencucian uang, Hakim Mohd Nazlan berpendapat bahwa uang RM 42 juta dalam rekening Najib berasal dari aktivitas yang melanggar hukum.

img_title Bukan Vietnam atau Malaysia, John Herdman Sebut Ini Lawan Terberat Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

"Karenanya, sebuah kasus prima facie telah diajukan terhadap terdakwa sehubungan dengan masing-masing tuduhan tunggal penggunaan jabatan untuk gratifikasi, tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, dan tiga tuduhan pencucian uang," kata Mohd Nazlan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Karena itu, saya menyerukan kepada terdakwa untuk memberikan pembelaan sehubungan dengan seluruh dakwaan," ujarnya, dilansir The Star, Selasa 3 Desember 2019.

Najib, yang menjabat sebagai PM ke-6 Malaysia dari tahun 2009 hingga 2018, adalah mantan kepala pemerintahan pertama Malaysia yang dituduh melakukan pelanggaran antara 17 Agustus 2011 sampai 2 Maret 2015. 

Pasangan suami istri (pasutri) yang menggunakan balita empat tahun untuk modus pencurian sepeda motor (curanmor)

Bikin Geleng Kepala! Pasutri Ini Bawa Balita Buat Curi Motor, Modusnya Bikin Warga Iba

Polisi membongkar modus pasangan suami istri (pasutri) yang melibatkan anak balita dalam aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jaksel

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut