MA Potong Hukuman Idrus Marham

Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, saat diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Idrus Marham, terdakwa kasus suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. 

img_title MA Tolak Kasasi Marcella Santoso, Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Berubah

Dilansir laman MA, mahkamahagung.go.id, putusan itu dikeluarkan pada 2 Desember 2019. "Kabul," tulis MA dalam amar putusan yang dikutip VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Majelis hakim agung yang memutuskan yaitu Krisna Harahap, Abdul Latief dan Suhadi. Permohonan itu masuk pada 2 Oktober 2019 dengan nomor register nomor 3681 K/PID.SUS/2019.

img_title Tak Terduga! Begini Respons Menteri Pigai Soal Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas

Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda membenarkan soal putusan kasasi MA itu. "Iya benar. (Hukuman) turun jadi dua tahun," ujarnya saat dihubungi VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Sebelumnya, pada 23 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus Marham dengan hukumam 3 tahun penjara karena dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Selain penjara, mantan Menteri Sosial itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

img_title Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Ada yang Jadi 2 Tahun dan Tak Jadi Dipecat

Idrus Marham lantas mengajukan banding. Dalam putusan banding pada Selasa, 9 Juli 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Idrus menjadi lima tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan banding itu, pihak Idrus Marham  mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Advokat Junaedi Saibih dalam sidang pembacaan putusan

MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

MA menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara dugaan suap Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Junaedi Saibih.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut