MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • Pixabay.

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 terkait larangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap perkara yang diputus bebas.

img_title Buntut Aksi Botok Siram Jubir PN Pati dan Ajak Sumpah Pocong soal Tuduhan Suap Rp1 M, MA dan KY Bereaksi Tegas

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan, dengan diterbitkannya SEMA 4/2026, MA secara resmi mencabut ketentuan yang sebelumnya diatur dalam SEMA 8/2011.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dengan diterbitkannya SEMA ini Mahkamah Agung bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas," jelas Sunarto, dikutip dari YouTube Mahkamah Agung RI, Kamis, 20 Agustus 2026.

img_title MK Bongkar Status Certificate of Attendance Gibran: Bukan Bukti Kelulusan

Salah satu ketentuan yang ditegaskan dalam SEMA tersebut yakni larangan mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas.

"Pertama terhadap putusan bebas upaya hukum banding atau kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan," jelas Sunarto.

img_title Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Mentok di MK, Hakim: Permohonan Tidak Dapat Diterima

Tak hanya itu, MA juga mengatur mengenai terdakwa yang mendapatkan putusan lepas. Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan tersebut diucapkan. 

Apabila penuntut umum mengajukan upaya hukum, kewenangan penahanan beralih kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

"Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan. Jika penuntut umum banding, wewenang untuk penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi," lanjutnya.

Kemudian, permohonan upaya hukum banding atau kasasi harus memenuhi tenggang waktu serta disertai memori banding. Apabila persyaratan formal tersebut tidak dipenuhi, berkas perkara tidak akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal," jelas Sunarto.

"Terhadap perkara tidak memenuhi syarat formal ini, Ketua Pengadilan Negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun dan berkas perkara tidak akan dikirimkan ke pengadilan tingkat banding atau Mahkamah Agung," imbuhnya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim (kanan)

Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Mendikbudristek periode 2019–2024 Nadiem Makarim resmi mengajukan kasasi agar putusan banding terhadap dirinya pada kasus korupsi Chromebook dibatalkan

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut