MA Potong Hukuman Idrus Marham, Ini Respons Pengacara

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kedua kanan) meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Majelis hakim Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial, Idrus Marham terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

img_title Masih Tak Terima Hukuman dan Dendanya Disunat, Nadiem Ajukan Kasasi Minta Dibebaskan

Majelis MA sepakat mengurangi hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu menjadi 2 tahun penjara dari 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Koordinator Penasihat Hukum Idrus Marham, ?Samsul Huda mengaku senang dengan kabar tersebut, meski pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi dari MA.

img_title Nadiem Langsung Ajukan Kasasi Meski Hukumannya Sudah Dipangkas: Saya Sedih Keputusannya Tetap Bersalah

?"Sampai saat ini kami tim penasihat hukum belum mendapatkan petikan atau salinan resmi putusan kasasi klien kami saudara Idrus Marham. Kami senang dan menghormati majelis kasasi dengan dikabulkannya upaya hukum kasasi Idrus Marham menjadi 2 tahun, meskipun kami berharap saudara Idrus Marham dapat diputus bebas atau lepas dari tuntutan," kata Samsul Huda dikonfirmasi VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019.

Samsul menuturkan, bukan tanpa alasan pihaknya berharap ?Idrus Marham divonis bebas. Sebab, menurut Samsul, berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, Idrus Marham terbukti tidak tahu menahu soal proyek PLTU Riau-1.

img_title MA Kembali Tolak Kasasi Jaksa, Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus CPO

"Namanya hanya dicatut oleh saudari Enny Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Fakta persidangan jelas bahwa proyek ini sudah diatur oleh orang lain. Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," kata Samsul. 

?Adapun majelis Hakim Agung yang menangani perkara Kasasi ini adalah Ketua hakim Agung Suhadi, dengan anggota hakim Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. 

"Tanggal putusan, 02 Desember 2019. Amar Putusan; Kabul," bunyi amar putusan MA seperti dikutip VIVAnews, Selasa, 3 Desember 2019, dari website MA.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya? Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham dengan pidana 3 Tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap terkait Proyek PLTU Riau-1, bersama-sama Eni Maulani Saragih. 

Tak puas putusan itu, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.? Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui, kemudian Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  
 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham

Idrus Marham Yakin Golkar Jadi Partai Masa Depan di Bawah Bahlil-Sarmuji

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, meyakini Partai Golkar mampu bertransformasi menjadi partai masa depan di bawah kepemimpinan…

img_title
VIVA.co.id
20 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut