Kepala Desa di Kulon Progo Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Kepala Desa Banguncipto di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Cahyo Edi

VIVA – Seorang kepala desa dan bendaharanya di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa. Keduanya berinisial HS (55 tahun) dan SM (61 tahun).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kulon Progo karena diduga korupsi dan merugikan negara sebesar Rp1,15 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Widagdo Mulyono Petrus, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan kedua petinggi desa Banguncipto ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

"Masyarakat melaporkan pada 6 November lalu. Setelah 14 hari penyelidikan, kami temukan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang mengarah pada dua orang itu," ujar Widagdo, Rabu 4 Desember 2019.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sejak Selasa, 3 Desember, kedua perangkat desa itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Lapas Kelas II A, Wirogunan, Kota Yogyakarta. Mereka diduga korupsi dana desa dengan berbagai modus, mulai melakukan pembangunan fisik hingga pengadaan barang fiktif.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan pula ketidaksamaan antara surat pertanggungjawaban (SPJ) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ada juga temuan pengadaan seragam PKK yang fiktif dan tidak terealisasi, namun masuk dalam laporan," kata Widagdo.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kedua perangkat desa diduga korupsi dana desa sejak tahun 2014 sampai 2018. Selama kurun waktu empat tahun itu negara dirugikan hingga Rp1,15 miliar. (ren)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024