Pengacara Antasari 'Telanjangi' Rani Juliani

VIVAnews - Tim kuasa hukum Antasari Azhar mengulas keterangan yang disampaikan Rani Juliani pada persidangan. Rani Juliani dinilai berkepribadian jelek dan banyak melakukan kebohongan dan fitnah dalam semua keterangannya.

Adalah Hotma Sitompul, salah satu kuasa hukum Antasari yang mengulas sosok istri siri almarhum Nasrudin Zulkarnain ini di depan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 28 Januari 2010.

Dalam surat pembelaan terhadap Antasari setebal 622 halaman itu, Hotma menjelaskan secara rinci mengenai kehidupan Rani, penilaian terhadap moral, dan kebohongan yang dilakukan mantan caddy golf Modern Land ini dalam persidangan.

Dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum Antasari melalui Hotma menilai sosok Rani sebagai seorang perempuan dengan moral yang buruk. Rani dinilai telah berbohong pada banyak orang mengenai hubungannya dengan Nasrudin.

AS dan Israel Kembali Berdiskusi Tentang Evakuasi di Gaza Selatan

Rani, kata Hotma, mengaku pada teman-temannya bahwa Nasrudin bukanlah suaminya. Sementara dalam pemeriksaan, lanjut dia, Rani mengaku sebagai Istri Nasrudin. "Tapi setelah didesak dia mengaku sebagai istri siri korban (Nasrudin)," kata dia.

Hotma juga menyoroti masalah moral lain dari Rani yang dinilai buruk. Dia mengatakan Rani pernah melakukan aborsi kandungannya dari hasil berhubungan dengan laki-laki di luar nikah. "Namun ketika ditanya, dengan pongah dia tidak mau menjawab," kata dia. "Rani juga berhubungan dengan laki-laki lain, padahal sudah bersuami."

Mengenai keterangannya dalam kasus ini, baik di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan di dalam persidangan, Rani dinilai banyak melakukan kebohongan. Hotma mencontohkan saat Rani ditanya mengenai tempat pemeriksaan.

Menurut Hotma, Rani diperiksa sebanyak enam kali dalam kasus ini. Selama itu, Rani hanya sekali menjalani pemeriksaan di kantor polisi. "Pemeriksaan lainnya dilakukan di apartemen di Ancol, di rumah makan, dan cafe," kata dia.

Rani, lanjut dia, dianggap berbelit-belit ketika ditanya lokasi pemeriksaan terhadap dirinya. Selain itu, ketika ditanya mengenai penyedia apartemen, rani mengaku disediakan oleh saudaranya yang bernama Jarono. Namun, ketika didesak, ternyata Jarono adalah anggota polisi yang mengawal dirinya.

"Yang menyediakan apartemen itu adalah polisi. Dikawal, sampai-sampai ditemani menginap. Diantar jemput, saksi selama pemeriksaan selalu diantar jemput oleh oknum polisi," kata dia.

Hotma juga menilai isi kesaksian Rani sebagai fitnah. Keterangan Rani justru menceritakan masalah kehidupannya yang tidak tahu malu, tidak senonoh. "JPU (melalui Rani) ingin mempermalukan terdakwa (Antasari) untuk menghancurkan reputasi terdakwa," kata dia.

Tidak hanya sampai di situ, Hotma juga mengungkapkan kejadian di kamar 803 Hotel Grand Mahakam antara Antasari, Rani Juliani, dan Nasrudin. Di kamar itu, kata Hotma, Rani mengaku ditampar oleh Nasrudin karena kedapatan berdua dengan Antasari.

Berawal Cabut Gigi Bungsu, Perempuan Ini Alami Infeksi hingga Meninggal Dunia

Hotma kemudian bertanya, bagaimana Nasrudin menampar istrinya dan tidak mengetahui Rani bersama Antasari, karena Rani dan Nasrudin datang ke hotel itu secara bersama-sama. "Apa yang terjadi, pura-pura tidak tahu padahal datang bersama-sama. Terdakwa sendiri tidak tahu mereka berdua (Nasrudin-Rani) adalah suami istri.

Dari sinilah, Hotma meminta majelis hakim untuk mengesampingkan semua keterangan yang telah disampaikan oleh Rani Juliani. Dia mengatakan cara hidup dan kesusilaan Rani tidak pantas dijadikan saksi.

Keterangan Rani dinilai tidak tepat untuk dijadikan sebagai keterangan saksi. "Cara hidup dan kesusilaan saksi dapat mempengaruhi dapat dan tidaknya kesaksian diterima. Tidak patut dijadikan keterangan saksi," kata dia.

"Rani membuat keterangan fitnah. Sangat disayangkan mengapa penyidik menelan mentah-mentah keterangan Rani. Dan yang lebih memalukan kenapa keterangan ini digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk dasar penuntutan di persidangan."

TNI AL Kembali Diperkuat 2 Kapal Perang PC 40 Terbaru Buatan Dalam Negeri
Hakim Konstitusi Saldi Isra

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Renvoi itu diajukan kuasa hukum KPU saat hakim MK hendak mengesahkan alat bukti.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024