Bikin Hak Paten Perlindungan Varietas Tanaman Sekarang Gratis

Ilustrasi bibit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanamanan dan Perizinan Pertanian Kementeraian Pertanian Erizal Jamal mengatakan, lembaganya telah mengajukan pembebasan biaya untuk hak paten atau sertifikat perlindungan varietas tanaman guna mendukung industri benih dalam negeri.

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Pembebasan sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) ini sebagai insentif bagi pemulia kecil atau perakit varietas di lingkup universitas dan Badan Litbang Pertanian.

"Ke depan kami upayakan agar Litbang, perguruan tinggi, pemulia kecil bisa gratis untuk dapat sertifikat PVT. RPP sudah diusulkan, mudah-mudahan tahun depan sudah berlaku. Menteri Keuangan sudah setuju, tinggal pengesahan saja," kata Erizal, Minggu 15 Desember 2019.

7 Negara dengan Populasi Pedesaan Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 4

Erizal menjelaskan, saat ini pemula atau perakit varietas masih dibebankan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian.

Dalam PP tersebut, permohonan untuk mendapatkan sertifikat PVT bahkan bisa mencapai Rp20 juta untuk biaya uji varietas atau pemeriksaan ke lapangan.

BPBD Assessment Pergerakan Tanah di Purwakarta

Setelah itu pemilik paten yang sudah mengedarkan varietasnya secara komersial juga harus membayar iuran tahunan yakni Rp1,5 juta per tahun per varietas untuk perorangan WNA (Warga Negara Asing) dan perusahaan swasta; dan Rp750.000 untuk perguruan tinggi, perorangan dalam negeri, dan lembaga penelitian pemerintah.

Menurut Erizal, pembebasan biaya paten atau perlindungan PVT ini untuk mendukung geliat industri benih dalam negeri. Apalagi investasi untuk merakit satu varietas bisa menghabiskan dana miliaran rupiah.

"Untuk merakit satu varietas itu butuh waktu kurang lebih empat sampai tujuh tahun dengan investasi dana miliaran rupiah. Dari varietas yang dihasilkan, hanya sekitar 10 persen yang berhasil dan dikembangkan secara komersial di masyarakat," kata Erizal.

Sejak diterbitkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, sistem perlindungan varietas tanaman telah menerima sekitar 752 permohonan dan menerbitkan sertifkat hak PVT untuk 472 varietas dan 118 masih dalam proses pemeriksaan substantif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya