Alasan MA Potong Hukuman Pengacara Koruptor Lucas

Terdakwa kasus perintangan penyidikan perkara korupsi, Lucas (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus.

VIVA – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah angkat bicara atas kritik publik yang menganggap MA melunak dengan memotong hukuman koruptor Lucas.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Lucas sendiri didakwa, karena menghalang halangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi mantan Presiden Komisaris Lippo, Eddy Sindoro.

"Kalau kita bicara keadilan, memang ini kualitatif, enggak bisa dimasukkan kuantitatif semata. Ada orang mencuri uang untuk kehidupan dan mencuri uang untuk profesi, sama-sama pasalnya 362. Tetapi, sanksinya pasti berbeda dan itulah namanya adil," kata Abdullah di gedung MK, Jakarta, Selasa 17 Desember 2019.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Abdullah mengatakan, ketika masuk wilayah keadilan tentunya majelis hakim telah pertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai tingkatannya. Hal tersebut, sesuai dengan tingkatan pengadilan yang selama ini dilalui dalam setiap kasus sebelum berakhir di MA.

"Pertama pada tingkat pengadilan negeri, hakim berdasarkan judex facti mengadili berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Proses persidangan langsung datanya primer, sehingga semua responden atau dalam hal ini alat bukti harus ditunjukkan di persidangan," jelasnya.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Hal tersebut sama dengan pengadilan tingkat banding, masih disebut judex facti, karena dasarnya adalah fakta. Sedangkan di tingkat MA, adalah judex juris (penerapan hukum). Sebab, yang diadili hanya penerapan hukum saja tidak sampai faktanya. 

Menurut Abdullah, fakta persidangan ini tak lagi disinggung lagi di MA. Sehingga, ketika kewenangan MA diterapkan benar, pasti akan sama putusannya. Tetapi, jika pasalnya yang terbukti menurut penerapan hukum di kasasi berbeda, akan ada pasal yang terbukti juga terjadi perbedaan. 

"Nah, perbedaan inilah yang dinilai terdapat disparitas. Seolah-olah yang pertama adalah tinggi kemudian dikurangi rendah," paparnya.

Atas dasar itu, ia meminta semua pihak memperhatikan proses pemotongan masa hukuman Lucas oleh MA, sehingga tidak terjadi beda pemahaman terkait proses pemotongan hukum, dan hakim mempunyai kewenangan penuh untuk menjatuhkan berapa lama hukuman maupun pemotongan hukuman dalam setiap perkara.

"Hakim mengadili berdasarkan penerapan hukumnya, sehingga apabila penerapan sudah benar, maka hakim berikan keadilan sesuai rasa di majelis itu sendiri. Kami tak bisa menjelaskan, bagaimana rasa keadilan yang diputuskan oleh majelis," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Lucas divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Lucas terbukti bersalah membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro dan merintangi penyidikan KPK atas kasus korupsi Eddy Sindoro.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kemudian menerima permintaan banding Lucas dan mengurangi masa hukuman Lucas dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya