Diminta Istirahat, Maruf Amin Batal ke Malaysia

Maruf Amin saat menggelar pengajian.
Sumber :
  • VIVA/Eduward

VIVA - Wakil Presiden Maruf Amin sedianya akan berangkat melakukan kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu siang, 18 Desember 2019 ini. Namun, rencana keberangkatan itu dibatalkan karena Maruf direkomendasikan untuk beristirahat.

img_title Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Ahmad Khozinudin Desak DPR Makzulkan Wapres

"Karena ternyata tim dokter berkesimpulan Wapres harus istirahat. Dan ternyata memang sesuai dengan saran dokter, ya maka Wapres diharapkan tidak hadir dan sebaiknya istirahat," kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, di Istana Wapres, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk berangkat ke Malaysia. Sementara, Maruf diharapkan kembali bugar dalam 1-2 hari ke depan.

img_title Buntut Putusan MA soal Suket Gibran, PDIP Lontarkan Komentar Menohok

"Kalau tadi hasil pembicaraannya, sebenarnya Wapres masih menghendaki hadir di acara kenegaraan di Kalsel pada tanggal 20, bisa istirahat dan pulih," kata Masduki.

Masduki meyakinkan bahwa tidak ada kondisi mengkhawatirkan yang tengah dimiliki oleh Maruf. Dokter hanya menyarankan agar Maruf beristirahat sejenak karena padatnya agenda.

img_title Elektabilitas Gibran Melejit, Jokowi: Potret Pendapat Masyarakat

"Bukan (kondisi mengkhawatirkan) ya. Kan memang rangkaian kerja Wapres ini kan luar biasa nonstop. Bahkan malam dan weekend terakhir, weekend itu ke Banten. Makanya atas saran dokter wapres agar istirahat," kata Masduki.

Hingga pagi ini, Maruf masih mengisi kegiatan jadwal rutinnya. Dia juga turut membuka rapat kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2019 di Istana Wapres Rabu pagi ini.

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (31/10/2026).

Gibran Komentari Pencabutan Gugatan Suket di PTUN: Kita Ini Negara Hukum

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka komentari soal penggugat cabut gugatan kasus surat keterangan (Suket) di PTUN dan ia menyayangkan pencabutan itu

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut