Kaleidoskop 2019

9 Gebrakan Mendagri Tito Karnavian di Tahun 2019

Mendagri Tito Karnavian
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan jabatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Tito Karnavian. Alasannya, eks Kapolri itu dianggap berpengalaman dan merupakan orang kepercayaan RI 1.

Tak Bakal Usung Anies, Ini Sederet Kader yang Dijagokan PKS di Pigub Jakarta

Tito resmi dilantik sebagai Mendagri pada 23 Oktober 2019 bersama menteri lainnya yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju. Meski baru seumur jagung, pengganti Tjahjo Kumolo itu telah membuat berbagai kebijakan, di antaranya:

1.Pilkada makan korban

Unik, Pendaftaran Bakal Calon Bupati di Manggarai Serahkan Ayam Jago dan Tuak ke Panitia

Gebrakan yang dibuat Tito dan cukup menarik pasca dilantik yaitu evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Dia ingin sistem yang sudah berjalan selama 20 tahun itu dikaji apakah masih relevan dengan keadaan saat ini.

Tito menyampaikan, Pilkada langsung memang bermanfaat bagi partisipasi demokrasi. Namun, sistem tersebut juga memiliki dampak negatif.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Setidaknya ada beberapa kekurangan Pilkada langsung. Pertama dari segi anggaran. Pesta demokrasi di daerah itu dianggap menelan biaya yang cukup tinggi. Untuk Pilkada Serentak 2020 mendatang di 265 daerah, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp9,8 triliun. Selain itu, Pilkada langsung juga berpotensi konflik.

2. Pilkada Asimetris

Wacana evaluasi Pilkada langsung kemudian berlanjut ke asimetris. Pemilihan yang dilakukan disesuaikan dengan kondisi wilayah, salah satunya indeks demokrasi.

Bagi wilayah yang memiliki indeks demokrasi tinggi dan minim kecurangan, maka sistem pemilihan yang dipakai adalah langsung. Sementara pemilihan tidak langsung diterapkan pada wilayah yang indeks demokrasinya rendah.

Usulan tersebut masih dalam pembahasan. Namun, beberapa pihak, salah satunya PDI Perjuangan sepakat dengan usulan yang disampaikan oleh eks Kapolda Metro Jaya tersebut.

3. Transaksi non tunai di pemerintahan

Perubahan lain yang ingin dilakukan adalah menerapkan transaksi non tunai di lingkungan pemerintahan, baik itu pusat maupun daerah.

Alasan eks Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (2014) itu mengajukan usulan tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Penggunaan sistem tunai tetap diterapkan namun pada batas tertentu.

Tito menyebutkan usulan tersebut sudah dikonsultasikan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin.

4. Pemekaran Papua

Masyarakat Papua ingin agar provinsi di Bumi Cendrawasih dimekarkan. Baru dua kelompok masyarakat yang mengajukan usulan tersebut secara tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni kawasan Papua Selatan dan Pegunungan atau Tengah.

Berdasarkan kajian, eks Kapolda Papua itu menilai bahwa baru Papua Selatan yang sudah siap dan sudah mendapat lampu hijau. Beberapa wilayah yang akan masuk ke provinsi baru tersebut antara lain Kabupaten Mappi, Boven Digoel, Asmat dan Merauke.

Sementara Papua Tengah atau Pegunungan masih memiliki berbagai kendala. Di antaranya kesepakatan terkait nama dan ibu kota provinsi.

5. Klasifikasi Ormas

Mendagri Tito ingin mengelompokkan organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan karena jumlahnya mencapai 400 kelompok. Ormas akan dibagi ke dalam tiga kelompok, yaitu ormas yang membantu program pemerintah, mengkritik dan berdampak negatif pada negara.

Kelompok terakhir yang dimaksud oleh eks kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris itu (BNPT) itu adalah Ormas yang berusaha mengganti nilai-nilai Pancasila dengan paham mereka.

Perlakuan khusus akan diterapkan kepada kelompok ini. Bahkan mereka tak segan untuk membubarkan ormas yang dianggap mengancam Pancasila.

6. Netralitas ASN

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) disoroti menjelang Pilkada 2020. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang terjadi pada Pilkada sebelumnya. Beberapa kebijakan yang akan dilakukan yaitu mutasi jabatan ASN yang dilakukan oleh petahana.

Hal itu akan diterapkan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana guna kepentingan dukungan politik. Sebab, 78-90 persen peserta Pilkada 2020 merupakan petahana.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 71 dan Pasal 162 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pergeseran jabatan tak bisa dilakukan calon petahana selama enam bulan sebelum dan enam bulan setelah pencoblosan.

7. Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

Kemendagri meluncurkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Mesin tersebut nantinya dapat mencetak dokumen kependudukan, salah satunya e-KTP. Bagi yang ingin menggunakan ADM, warga bisa datang langsung ke Disdukcapil. Nantinya, mereka akan mendapatkan pin dan password untuk mengakses ADM. Pin dan password tersebut bisa digunakan selama dua tahun.

Tito berharap, keberadaan ADM mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, seperti mempersingkat waktu pembuatan. Menurutnya, pembuatan dokumen bisa dilakukan dalam 15 menit.

8. Penataan administrasi desa

Polemik desa fiktif sempat mencuat dalam beberapa waktu belakangan ini. Polemik tersebut diungkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengeluhkan keberadaan desa fiktif karena berkaitan dengan Dana Desa.

Kemendagri pun mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan tersebut, salah satunya penataan desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Kemendagri ingin kepala daerah menginventarisir desa yang ada di wilayahnya.


9. Polemik PPATK

Pasca Temuan aliran dana Kepala Daerah di rekening judi kasino di luar negeri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan lembaganya adalah mitra dari PPATK. Menurut Tito PPATK yang membantu Kemendagri dalam melakukan pengawasan keuangan daerah agar tepat sasaran. 

Menurutnya, keberadaan PPATK sangat membantu Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah, terutama mengawasi hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya