2.518 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi Remisi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Novrian Arbi

VIVA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengeluarkan Remisi Natal 2019 untuk 2.518 orang warga binaan di Sumut. 76 orang di antaranya akan langsung bebas pada 25 Desember 2019.

img_title Menteri Imipas Pastikan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut, Alasannya karena Proses Remisi Tak Benar

"Menerima RK I (Remisi Khusus I) sebanyak 2.442 warga binaan dan RK II atau bebas langsung 76 orang. Dengan total 2.518 warga binaan di Sumut menerima remisi Natal tahun ini," ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting saat dikonfirmasi VIVAnews, Selasa 24 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Josua menjelaskan, untuk narapidana menerima RK I mendapat potongan masa tahan dari 15 hari hingga 2 bulan. Sedangkan, penerima RK II yang  menerima remisi 15 hari berjumlah 14 orang, 1 bulan 55 orang, 1 bulan 15 hari 5 orang, dan 2 bulan 2 orang. Ke-76 narapidana ini akan bebas setelah mendapatkan pemotongan masa tahanan ini.

img_title Remisi Sakit Berkepanjangan Indra Kenz Dievaluasi, Bebas Bersyaratnya Bakal Batal?

Para napi yang mendapatkan remisi tengah menjalani hukuman karena sejumlah perkara pidana. Sebanyak 2.143 orang di antaranya terlibat perkara kriminal umum. Sisanya merupakan napi yang terlibat perkara pidana khusus. 

“Mereka terdiri dari 366 orang yang mendapat remisi sesuai PP 28 Tahun 2006 dan 9 orang memperoleh remisi sesuai PP 99 Tahun 2012,” tutur Josua. 

img_title Sebanyak 20.500 Narapidana Se-Jabar dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI, 346 Orang Langsung Bebas

Josua menambahkan, untuk wargabinaan menerima remisi akan diserahkan SK (Surat Keterangan) Remisi pada Rabu besok, 25 Desember 2019."SK akan diserahkan pada masing-masing lapas dan rutan di Sumut." [mus]

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto

Sejumlah Pegawai Imipas Disanksi Buntut Dugaan Jual Beli Remisi Napi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjatuhkan sanksi ke sejumlah pegawai yang diduga terlibat praktik jual beli pemberian remisi ke narapidana.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut