John Kei Bebas

John Kei bebas bersyarat
Sumber :
  • Istimewa

VIVA –  Direktorat Jenderal Pemasyarakat (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan informasi mengenai kebebasan terpidana kasus pembunuhan berencana atas nama John Refra alias John Kei. John Kei bebas bersyarakat pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2019.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade kusmanto, mengatakan kebebasan John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Jhon Kei berdasarkan putusan Mahkamah Agung no. 723K/PID/2013 dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, menjalani pidana di lapas permisan Nusa Kambangan, mendapat remisi 36 bulan 30 hari," kata Ade kepada VIVAnews, Kamis, 26 Desember 2019.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Menurutnya, jika berdasarkan perhitungan maka akan bebas 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi
persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat.

"Melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelasnya.

Sengaja Tidak Berpuasa saat Ramadhan, Siap-siap Anda Bakal Dihukum Penjara di Negara Ini

Ade menuturkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

"Kedua berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana dan ketiga telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Ade.

Syarat-syarat tersebut, kata Ade, telah dibuktikan di antaranya dengan adanya surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah/kepala desa yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Dan kesanggupan dalam membimbing dan mengawasi narapidana selama mengikuti program pembebasan bersyarat," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya